Jakarta, indomaritim.id – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penandatanganan Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Selat Panjang, Riau dengan sistem kontrak bagi hasil Gross Split akan dilakukan pekan ini.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan Pemerintah akan berupaya menyelesaikan secepat mungkin proses adminsitrasi kontrak WK Selat Panjang.
“Untuk Selat Panjang semoga pekan ini selesai. Jadi bisa segera tanda tangan,” jelas Arcandra saat penandatangan Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Anambas di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Baca Juga: Pertamina Optimis Gelar Puluhan Proyek Minyak dan Gas Dalam Negeri
Proses penyelesaian ini, tegas Arcandra, sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk mempersingkat semua proses penandatangan WK Migas hanya dalam tenggat sebulan.
“Janji kami, satu bulan ada satu pegumuman,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Migas, Djoko Siswanto mengungkapkan adanya prasyarat administrasi yang masih harus dipenuhi dalam penandatanganan WK Selat Panjang.
“Untuk KKKS Selat Panjang membutuhkan waktu sedikit lebih lama karena masih terdapat persyaratan yang belum selesai,” ungkap Djoko.
Baca Juga: Strategi Pertamina Rawat Ladang Sepuh Agar Produksi Tak Jatuh
Awal Mei (7/5/2019) lalu, Pemerintah mengumumkan WK Migas yang masuk lelang tahap I tahun 2019 tersebut dimenangkan oleh Konsorsium Sonoro Energy Ltd-PT Menara Global Energi.
Pada WK Selat Panjang ini, nilai komitmen kerja pasti mencapai USD 74 juta. Dengan rincian kewajiban melakukan kegiatan G&G, Seismic 2D 500 km, Seismic 3D selus 200 km persegi, dan pengeboran enam sumur. Di samping itu, Pemerintah juga menerima pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar USD 5 juta.
Sebagai informasi, WK yang berada di daratan Riau ini memiliki total area sebesar 942,37 km2 dengan cadangan minyak sebesar 26,1 Million Stock Tank Barrels (MMSTB) dan 62 Billion Standard Cubic Feet (BSCF) untuk cadangan gas.
WK Selat Panjang terakhir berproduksi pada 21 Februari 2018 dengan jumlah produksi 1 Barrel Oil Per Day (BOPD).
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga