Mengapa pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara tetapi juga merupakan tanggung jawab warga negara? Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tanggung jawab kita bersama, baik itu Negara maupun warga Negara. Hal ini karena, hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap individu yang telah ada sejak ia lahir.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, setiap individu memiliki tanggung jawab dalam menjalankan hak asasi tersebut. Dalam pelaksanaan hak asasi manusia, perlu adanya rasa saling menghargai, agar setiap orang dapat menjalankan dan mendapatkan apa yang menjadi haknya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pada UUD telah disebutkan mengenai HAM dimana negara memiliki tanggung jawab dalam memenuhi, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia setiap warga Negara. Adapun dalam pelaksanaannya, warga Negara juga turut andil dalam memikul tanggung jawab agar hak asasi manusia dapat benar-benar tercapai dan dimiliki oleh setiap individu.
Hak Asasi Manusia
Kehidupan dan peradaban manusia telah mengalami berbagai perkembangan dari masa ke masa. Salah satu perkembangan tersebut yaitu adanya pengertian serta pemahaman tentang hak asasi manusia (HAM).
Dalam konteks HAM, negara menjadi subjek hukum utama karena negara menjadi entitas utama yang bertanggung jawab dalam melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.
Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari istilah human rights. Di Indonesia, pada umumnya digunakan istilah “hakhak asasi”.16 Sedangkan, secara pengertian, HAM memiliki beberapa pengertian yang memberikan batasan-batasan yang berbeda, tetapi pada dasarnya mempunyai makna yang sama.
Di antara pengertian tersebut yaitu hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan telah dibawanya bersamaan dengan kelahiran di dalam kehidupan masyarakat.
BACA JUGA: Tantangan Penerapan Pancasila Sila ke-3 Pada Era Kehidupan Global
Sedangkan, pengertian hak asasi manusia yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pada BAB 1 Ketentuan Umum, pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ideologi Pancasila dan HAM
Hak asasi manusia di Indonesia bermuara dari ideologi Pancasila. Bermuara pada Ideologi Pancasila maksudnya yaitu pelaksanaan hak asasi harus memperhatikan ketetapan-ketetapan yang telah ditentukan di dalam ideologi Pancasila.
Hal tersebut menegaskan bahwa dalam pelaksanaan HAM di Indonesia tidak diwujudkan dengan sebebas-bebasnya, tetapi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Ideologi Pancasila mendorong masyarakat untuk memandang dinamika atasrealita kehidupan bernegara.
Para pemimpin Indonesia telah berusaha merumuskan hukum sebagai pengaturan perbuatan-perbuatan manusia oleh kekuasaan sah, bukan saja hanya dalam keputusan (peraturanperaturan yang dirumuskan), melainkan juga dalampelaksanaannya.
Setelah melihat penjelasan di atas mengenai hak asasi manusia dan Ideologi Pancasila, dapat ditemukan bahwa manusia ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran untuk mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial.
Perumusan HAM dalam ideologi Pancasila telah dirumuskan sebaik-baiknya oleh para negawaran.
BACA JUGA: Globalisasi: Pengertian, Dampak dan Manfaat
Meskipun demikian, dalam penerapannya, HAM masih belum dapat diterapkan secara keseluruhan oleh setiap masyarakat Indonesia.
Hal itu terbukti dari munculnya berbagai permasalahan kemanusiaan yang terjadi hingga saat ini. Oleh karena itu, diperlukan sebuah upaya memberikan kesadaran kepada setiap masyarakat Indonesia agar dapat menerapkan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini demi terbentuknya suatu tatanan kehidupan yang bebas dari permasalahan-permasalahan kemanusiaan dan terwujudnya perdamaian dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan bernegara.