Kediri, indomaritim.id – Bandara Kediri di Jawa Timur segera dibangun. Dijadwalkan, Bandara Kediri yang berjarak sekitar 120 kilometer dari barat daya kota Surabaya, akan memulai groundbreaking pembangunan pada April 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan rencana pembangunan Bandara Kediri usai melakukan Rapat Perencanaan Pembangunan Bandara Kediri di Pendopo Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (15/2/2020).
“Kita berbahagia karena dalam rapat yang dipimpin Menseskab kita sudah sepakat bahwa bulan April 2020 akan dilakukan Groundbreaking,” kata Menteri Budi Karya.
Ia menambahkan, pembangunan tahap I ditargetkan selesai pada dua tahun mendatang yaitu pada April 2022.
“Dua tahun ini waktu yang cukup untuk menyelesaikan pembangunan tahap I, mengingat Bandara Internasional Yogyakarta di Kulonprogo selesai dibangun dalam waktu 18-19 bulan atau sekitar 1,5 tahun,” lanjut Budi Karya.
Pada kesempatan yang sama, Budi Karya Menhub mengapresiasi kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah di Jawa Timur dan PT Gudang Garam dalam rencana pembangunan Bandara Kediri.
“Ini merupakan kali pertama pihak swasta sepenuhnya menginvestasikan pembangunan Bandara dengan skema skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Artinya PT Gudang Garam akan mendapat konsesi, bisa 30 atau 50 tahun. Ini merupakan hal yang patut dicontoh oleh daerah lain untuk melakukan seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kediri dan Gudang Garam,” jelas Menhub.
Menhub Budi melanjutkan, persyaratan teknis pembangunan Bandara Kediri telah diselesaikan. Sementara, ketersedian lahan untuk akses dari dan menuju Bandara dan untuk drainase Bandara Kediri telah dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR dan pemerintah daerah.
“Untuk drainase dan akses dari dan menuju bandara sedikit lagi kita selesaikan dalam waktu dekat konsinyasi lahan sekitar 1,5 hektar,” ujar Menhub.
Terkait pengelolaan Bandara Kediri, Menhub mengatakan akan diserahkan kepada PT Gudang Garam untuk memilih Badan Usaha Bandar Udara (BUBU). Namun demikian, terkait dengan pengelolaan kontrol lalu lintas udara harus dilakukan oleh LPPNPI atau Airnav Indonesia.
“Gudang Garam bisa memilih nanti unsolicited jadi siapa saja yang bisa akan diberikan BUBU (Badan Usaha Bandar Udara) khusus tetapi pengelolaan Air Traffic Control tetap dikelola Air Navigation,” ujar Menteri Budi Karya memungkasi.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga