Jakarta, indomaritim.id – PT Pertamina (Persero) telah merampungkan pembangunan tanki Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di 12 lokasi yang tersebar di berbagai daerah wilayah Indonesia bagian timur. Tangki-tangki ini, difungsikan sebagai penyimpanan distribusi BBM dengan total tambahan kapasitas 65.000 kilolilter .
“Untuk infrastruktur di Indonesia Timur baik LPG maupun BBM yang dapat menambah pasokan dan juga kehandalan infrastruktur energi nasional. Ini semuanya akan dapat kita selesaikan di tahun ini,” ujar Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI Jakarta, Senin (8/2/2021).
“Kita akan percepat untuk BBM karena ini sangat penting juga untuk Indonesia bagian timur,” imbuhnya.
Pembangunan tanki BBM tersebut berlokasi di Badas, Nusa Tenggara Barat; Pare-Pare, Sulawesi Selatan; Ternate, Maluku Utara); Masohi, Maluku; Bula, Maluku; Dobo, Maluku; Labuha, Maluku; Saumlaki, Maluku; Namlea, Maluku; Wayame, Maluku; Merauke, Papua; dan Nabire, Papua). Pertamina, masih merampungkan pengerjaan dua tangki BBM di Waingapu dan Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Selain pembangunan Tanki BBM, Pertamina juga berencana membangun empat infrastruktur LPG di wilayah Indonesia yang meliputi Terminal LPG di kota Tenau dan Kupang di NTT; Bima, NTB; Wayame di Maluku dan di Jayapura, Papua.
Pada kesempatan yang sama, Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina, Agus Suprijanto menjelaskan dalam rangka mewujudkan salah satu prioritas Program Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, sejak tahun 2019 Pertamina fokus membangun infrastruktur BBM dan LPG di wilayah Indonesia Timur.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur BBM dan LPG dalam rangka penyediaan energi nasional ini tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun 2021.
“Pertamina akan memastikan pembangunan infrastruktur yang masih on progress dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan,” ujar Agus Suprijanto memungkasi.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga