Pemerintah Diminta Bantu Pekerja Migran Indonesia yang Terdampak Akibat Lockdown di Malaysia

oleh
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Jakarta, indomaritim.id – Akibat mewabahnya virus Corona, banyak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia yang tidak bisa kembali ke Indonesia dan membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup. Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengaku banyak menerima pesan dari pekerja migran di Malaysia yang sudah sangat terdesak karena kondisi lockdown di negeri jiran tersebut.

Salah satunya adalah dari pekerja migran yang bernama Hasan yang mengatakan di kongsinya ada 50 orang kekurangan makan. Pihaknya pun tidak diperkenankan pergi ke kedai. “Ini adalah jeritan minta tolong dari saudara kita di sana. Mereka kekurangan uang dan tidak dapat membeli bahan makanan. Bahkan untuk sekadar bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari pun sulit,” papar Mufida melalui rilis, Selasa (28/4/2020).

Mufida mengingatkan pemerintah, UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat lengkap mengatur hak-hak pekerja migran. UU ini secara tegas menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja (dan keluarganya) sejak dari rekrutmen sehingga masa purna pekerja migran.

“Pemerintah harus menjalankan amanah Undang-undang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (pekerja migran). Saat ini jutaan pekerja migran di Malaysia membutuhkan pertolongan,” tegasnya. Mufida menyebutnya dengan ‘Perlindungan Semesta’, yang memberikan jaminan atas perlindungan hak pekerja migran dari hulu hingga hilir.

Mufida menjelaskan, tujuan UU ini tentu saja untuk menjamin dan melindungi segenap Warga Negara Indonesia. Dengan perlindungan yang layak, maka pekerja migran akan dapat bekerja dengan baik dan pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi bangsa Indonesia. “Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah segera merespon jeritan permintaan tolong dari pekerja migran kita di Malaysia, sebagai amanah Undang-undang,” tegas Mufida.

Di sisi lain, Mufida melihat masih banyak masalah yang melingkupi pekerja migran, baik di dalam negeri maupun di negara penempatan. Salah satunya adalah ketidak sesuaian antara kontrak yg ditandatangani oleh calon pekerja migran dengan hak yang akhirnya mereka terima saat telah bekerja.

Mufida mengaku mendapat banyak info tentang adanya potongan-potongan biaya sangat besar yang memberatkan pekerja migran. Membuat pada akhirnya uang gaji pekerja migran akan terpotong sangat besar. Salah satu sumbernya adalah keperluan TKI itu sendiri dalam memenuhi syarat agar dapat bekerja di Luar Negeri. “Diantaranya adalah biaya pembuatan paspor, sertifikasi dan biaya-biaya lain selama menunggu penempatan,” ujar Mufida.

Ia menekankan kepada pemerintah dalam hal ini BP2MI, harus dapat memberikan jalan keluarnya. Sungguh memprihatinkan jika pada akhirnya hampir separuh dari gaji mereka sebagai pekerja migran harus dipotong untuk membayar kembali “hutang” yang mereka buat selama proses penempatan.

“Jangan sampai ini menjadi lingkaran setan yang hanya menguntungkan para calo. Harus ada ketegasan dan keberpihakan dari pemerintah. Calo harus diberantas sesegera mungkin,” ujar Mufida memungkasi.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *