Bagaimanakah penerapan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bernegara? Penerapan Bhinneka Tunggal Ika melalui toleransi dan gotong-royong dalam kehidupan bernegara. Pemahaman Bhinneka Tunggal Ika membuat kita menjalankan sikap saling menghargai, memahami perbedaan, tenggang rasa, dan serta tidak melakukan diskriminasi atau membeda-bedakan seseorang bersadarkan status, dalam keseharian karena hal ini dapat mempererat tali persaudaraan.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan prinsip hidup bangsa Indonesia. Semboyan tersebut mendeskripsikan tentang kesatuan dan keutuhan bangsa yang diciptakan dari sikap persatuan.
Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna yang berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Dalam prinsip ini, terdapat nilai luhur yang tercantum juga pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan falsafah kehidupan bangsa Indonesia.
Pengertian Bhineka Tunggal Ika
Istilah Bhineka Tunggal Ika ditulis oleh Mpu Tantular dalam Kitab Sutasoma yang terjemahan isinya berbunyi “ bahwa agama Budha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda tapi nilai-nilai kebenaran jina (Budha) dan Siwa (Hindu) adalah tunggal. Terpecah belah tetapi satu jua artinya tidak ada dharma yang mendua”.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika mulai menjadi pembicaraan terbatas pada siding-sidang BPUPKI antara Muhamad Yamin, Ir. Soekarno, I Gusti Bagus Sugriwa sekitar dua setengah bulan sebelum proklamasi.
Baca Juga: Contoh Penerapan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
Semboyan Bhineka Tunggal Ika, lengkapnya berbunyi “Budha Siwa Maha Siwa Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrva”, tertulis di dalam kitab Sutasoma karangan pujangga agung Mpu Tantular yang menjadi pujangga kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan raja Hayam Wuruk (1350— 1389). Oleh M. Yamin (1903—1962), sesanti ini kemudian dijadikan sebagai semboyan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan didirikan.
Bhineka Tunggal Ika, diterjemahkan sebagai “Berbeda-beda itu satu itu juga”. Artinya, bahwa di dalam realitas kehidupan yang amat beragam, yang ditandai oleh perbedaan-perbedaan lahiriah, akan tetapi tetap mampu membangun suasana rukun untuk mewujudkan satu tujuan hidup bersama dalam satu kesatuan bangsa dan satu kesatuan kesatuan wilayah Negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesatuan di sini merupakan hasil konsesus atau kesepakatan bersama dari segenap komponen bangsa Indonesia untuk mengatasi kerawanan-kerawanan sebagai akibat siafat-sifat yang melekat pada keberagaman itu.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila artinya Pancasila selalu menjadi jiwa seluruh aspek berbangsa dan bernegara dan setiap penyelenggaraan ketatanegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang didalamnya terdapat lima sila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pernyataan ini tercantum dalam dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke empat.
Di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, terdapat wujud cita-cita proklamasi. Cita-cita tersebut adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI. Untuk mewujudkan cita-cita proklamasi tersebut, dibutuhkan persatuan dan kesatuan dari seluruh warga Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945,
5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur
Bhinneka Tunggal Ika dalam Keberagaman di Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika dalam keberagaman sosial di Indonesia adalah sebagai pemersatu, perekat berbagai budaya dari suku bangsa di Indonesia.
Bangsa Indonesia adalah masyarakat yang terdiri dari beranekaragam suku bangsa yang memiliki adat istiadat yang berbeda-beda. Di Indonesia ini terdapat 656 suku bangsa dengan bahasa lokal 300 macam.
Keanekaragaman tersebut merupakan kekayaan milik Bangsa Indonesia yang harus kita jaga dan lestarikan sehingga mampu memberikan warna ketentraman dan kedamaian bagi rakyat Indonesia agar ke depan tidak banyak menimbulkan persoalan yang mengancam disintegrasi bangsa.
Persatuan dan kesatuan bangsa yang terwujud dari sejumlah suku bangsa yang semula merupakan masyarakat yang berdiri sendiri dan mendukung kebudayaan yang beraneka ragam itu perlu diperkokoh dengan kerangka acuan yang bersifat nasional, yaitu kebudayaan nasional. Suatu kebudayaan yang mampu memberi makna bagi kehidupan berbangsa dan berkepribadian, akan dapat dibanggakan sebagai identitas nasional.
Kebudayaan Indonesia secara sempit dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan lokal yang telah ada sebelum terbentuknya Bangsa Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan lokal yang berasal dari kebudayaan beraneka ragam suku-suku di Indonesia adalah merupakan bagian integral daripada kebudayaan Indonesia.
Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya seperti kebudayaan Tionghoa, kebudayaan India dan kebudayaan Arab.
Baca Juga: Perilaku yang Sesuai Terhadap Keberagaman Budaya di Indonesia
Kebudayaan India terutama masuk dari penyebaran agama Hindu dan Buddha di Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk. Kerajaan-kerajaan yang bernafaskan agama Hindu dan Buddha sempat mendominasi Nusantara pada abad ke-5 Masehi ditandai dengan berdirinya kerajaan tertua di Nusantara, Kutai sampai pada penghujung abad ke-15 Masehi.
Masalah yang biasanya dihadapi oleh masyarakat majemuk adalah adanya persentuhan dan saling hubungan antara kebudayaan suku bangsa dengan kebudayaan umum lokal, dan dengan kebudayaan nasional.
Tunggal Ika, sehingga mampu memberikan warna ketentraman dan kedamaian bagi rakyat Indonesia agar ke depan tidak banyak menimbulkan persoalan yang mengancam disintegrasi bangsa.
Meskipun berbeda suku, budaya, agama, melalui penerapan Bhinneka Tunggal Ika bangsa Indonesia tetap dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
Cita-cita bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945.