Penerapan sila kelima Pancasila adalah gerakan koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Gerakan koperasi, berarti penerapan sila kelima Pancasila dengan nilai menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Bung Hatta merupakan konseptor utama dalam perumusan pasal33 UUD 1945 dan tafsirannya. Tafsir tentang perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan adalah koperasi. Dalam pasal 33 tidak langsung digunakan kata koperasi akan tetapi asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan lebih cocok dengan keadaan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Contoh Sikap Cinta Tanah Air dan Bangsa Indonesia
Koperasi Indonesia semulanya dipakai tidak semata-mata ekonomis, tetapi dasar gotong royong dan kerjasama, sedangkan tindakantindakan ekonomi yang rasional ditanamkan kedalamnya. Itulah sebabnya akhirnya diambil perkataan “asas kekeluargaan” untuk membedakan koperasi Indonesia dengan koperasi Barat yang semata-mata berorientasi kepada ekonomi saja.
Fungsi Koperasi Sesuai Pengamalan Sila Kelima Pancasila
Fungsi koperasi bagi masyarakat Indonesia, dari sektor ekonomi dan sosial budaya dan penerapan sila kelima Pancasila adalah sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sudahkah kamu menjadi anggota koperasi di sekolah dan lingkungan masyarakat sebagai pengamalan sila kelima Pancasila?
Penerapan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari di Sekolah dan Masyarakat
Pada buku Ajar Mata Pelajaran Sekolah Dasar PKN dan Pancasila terbitan tahun 2020, karya Ni Putu Candra Prastya Dewi, berikut ini contoh perilaku sehari-hari yang mencerminkan perwujudan Pancasila:
Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
Contoh perilaku:
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran agama yang dianut masing- masing.
Menjalankan perintah agama sesuai ajaran yang dianut masing-masing.
Saling menghormati antarumat beragama.
Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sebutkan tiga sikap positif yang dapat ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai sila kemanusiaan yang adil dan beradab!
Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, maupun tingkat pendidikan.
Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Hormat kepada bapak ibu guru.
Sila Ketiga Persatuan Indonesia
Contoh perilaku:
Cinta tanah air dan bangsa dengan membeli produk dalam negeri, meningkatkan prestasi di segala bidang.
Menjaga nama baik bangsa dan negara
Tidak membangga-banggakan bangsa lain dan merendahkan bangsa sendiri.
Sila Keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Contoh perilaku:
Selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan masalah. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Sila Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Contoh perilaku:
Menghargai hasil karya orang lain.
Berbuat adil dan tidak pilih kasih.
Menghormati hak dan kewajiban orang lain.
Baca Juga: Contoh Penerapan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
Butir-Butir Pengamalan Pancasila
Berikut ini Butir-Butir Pengamalan Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
· Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
· Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
· Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
· Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
· Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
· Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
· Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
· Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
· Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
· Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
· Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
· Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
· Berani membela kebenaran dan keadilan.
· Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
· Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
· Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
· Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
· Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
· Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
· Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
· Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
· Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
· Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
· Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
· Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
· Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
· Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
· Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
· Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
· Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
· Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
· Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
· Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
· Menghormati hak orang lain.
· Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
· Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
· Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
· Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
· Suka bekerja keras.
· Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
· Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Thanks