Batam, indomaritim.id – Aktivitas labuh jangkar di Provinsi Kepulauan Riau merupakan potensi pendapatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ada enam titik lokasi yang sudah ditetapkan sebagai daerah lego jangkar di Provinsi Kepulauan Riau.
Lokasi itu adalah Perairan Pulau Nipah, Perairan Tanjung Balai Karimun, Perairan Batam ada di Batu Ampar, Perairan Pulau Galang, Perairan Kabil dan Perairan Berakit.
Penasehat Ahli Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bid. Hankam Maritim, Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait penertiban area aktivitas labuh jangkar di Kepulauan Riau sudah direalisasikan sejak Maret 2020 lalu.
“Sudah jalan, enam bulan ini mulai berjalan.Misalnya ship to ship sebelumnya perizinannya lima sampai tujuh hari, sekarang hanya satu jam saja. Dulu izinnya di pusat sekarang izinnya langsung kepada KSOP Batam maupun KOSP Tanjung Balai Karimun. Ada percepatan,” ujar Marsetio di Gedung Pemko Batam Lantai IV, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, percepatan perizinan berdampak bagi pemasukan pendapatan daerah. Potensinya, mencapai lima triliun Rupiah.
“Dulu pemerintah daerah tak dapat uang. Jadi 96 persen wilayah di Kepri tapi Pemda malah tak dapat apa-apa. Kami revisi Perpres 15 tahun 2016 dengan keputusan Menteri Keuangan. Sudah ditanda tangani,” ujarnya.
Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio berada di Batam, untuk rapat koordinasi kemaritiman dan investasi bersama pemerintah Provinsi Kepualauan Riau. Turut menyambut dan rapat koordinasi, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Arif Fadillah
Pemerintah Kepulauan Riau Optimis
Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah Kepulauan Riau optimis pendapatan daerah dengan peraturan labuh jangkar.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Arif Fadillah berharap pungutan penerimaan dari aktivitas labuh jangkar bisa segera dinikmati Provinsi Kepri. Penerimaan tersebut akan memperluas jangkauan pembangunan yang dapat dinikmati masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Arif, Pengelolaan labuh jangkar pada sektor kelautan sendiri sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.
Arif juga menambahkan, penerimaan dari sektor labuh jangkar yang potensinya mencapai Rp 1,5 triliun akan sangat bermanfaat bagi Kepri.
Terlebih ditengah kondisi pandemi Covid-19, APBD Provinsi Kepri mengalami devisit hingga mencapai Rp700 miliar. Devisit terjadi karena pengurangan dana bagi hasil.
“Meski dialami semua daerah, tapi kondisi ini harus benar-benar disikapi. Dengan demikian, Kepri tetap bisa memaksimalkan anggaran untuk menggerakan pembangunan di Kepri,” kata Arif Fadillah.
Bergabung juga secara daring perwakilan dari Dirjend Anggaran Kementrian Keuangan Diah yang pada kesempatan tersebut melaporkan perkembangan terbaru terkait revisi finalisasi rancangan konsep PMK tentang tarif atas jenis penerimaan PNBP jasa transportasi laut di Kepri.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga
Galeri Foto:



