Pengamalan Sila Ketiga Pancasila Untuk Siswa

oleh
Pengamalan Sila Ketiga Pancasila Untuk Siswa
Pengamalan Sila Ketiga Pancasila Untuk Siswa

Pengamalan sila ketiga Pancasila bagi siswa di sekolah, keluarga dan masyarakat contohnya adalah aktif dan bangga mengikuti kegiatan Pramuka. Kegiatan pramuka di sekolah dan masyarakat, mengajarkan siswa untuk mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa yang sesuai dengan sila ketiga Pancasila ‘Persatuan Indonesia’.

Menurut penjelasan dari laman Museum Sumpah Pemuda Kemdikbud, organisasi Pramuka di Indonesia ditandai dengan munculnya cabang milik Belanda dengan nama Nederlandesche Padvinders Organisatie (NPO) pada 1912 yang kemudian berubah nama menjadi Nederlands Indische Padvinders Vereniging (NIVP) pada 1916, di tahun yang sma Mangkunegara VII membentuk Organisasi Kepanduan pertama Indonesia dengan nama Javaansche Padvinder Organisatie (JPO).

Lahirnya JPO memicu gerakan nasional lainnya untuk membuat organisasi sejenis pada saat itu diantaranya Hizbul Wahton (HM) pada 1918, JJP (Jong Java Padvinderij) pada 1923, Nationale Padvinders (NP), Nationaal Indonesische Padvinderij (NATIPIJ), Pandoe Pemoeda Sumatra (PPS) dan dan penyatuan organisasi pandu diawali dengan lahirnya INPO (Indonesische Padvinderij Organisatie) pada 1926 sebagai peleburan dua organisasi kepanduan, Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) dan Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).

Baca Juga: Contoh Perilaku Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari Bagi Siswa

Gerakan Pramuka kemudian berlanjut setelah Indonesia merdeka. Pada 30 Juli 1961 bertempat di Istora Senayan, seluruh tokoh–tokoh kepanduan Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan orgnaisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai Hari Ikrar Gerakan Pramuka.

Kemudian, pada 14 Agustus 1961 dilakukan MAPINAS (Majelis Pimpinan Nasional) yang diketuai oleh Preiden Soekarno, wakil ketua I Sultan Hamengkubuwono XI dan wakil ketua II Brigjen TNI Dr. A. Azis Saleh.

Ditandai dengan penyerahan panji-panji pramuka oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh pramuka dihadiri oleh ribuan anggota pramuka untuk memperkenalkan gerakan Pramuka kepada masyarakat, maka peristiwa ini dikenal sebagai hari lahir Pramuka yang sampai saat ini masih diperingati.

Gerakan pramuka juga mengajarkan berbagai kegiatan untuk memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Generasi muda, wajib menjunjung tinggi nilai persatuan bangsa tanpa memandang suku, agama, dan ras.

Contoh kegiatan Pramuka yang memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa adalah perkemahan Sabtu-Minggu (Persami). Secara nasional, juga diadakan perkemahan Pramuka secara nasional yang diisi berbagai kegiatan untuk memupuk cinta tanah air.

Bangga Menggunakan Produk Indonesia

Pengamalan sila ketiga Pancasila, yang lain adalah bangga menggunakan produk-produk Indonesia daripada barang impor. Dengan menggunakan produk buatan Indonesia, artinya secara ekonomi turut membantu negara untuk mengurangi barang-barang impor.

Industri dalam negeri mampu bersaing dengan produk-produk impor. Namun demikian, sektor industri membutuhkan kepercayaan tinggi dari masyarakat agar dapat terus berproduksi.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Menurut Presiden, karya anak bangsa harus diapresiasi dan didukung, serta dimanfaatkan untuk keselamatan dan kemajuan bangsa.

Baca Juga: Bangga Buatan Indonesia, Pemerintah Pacu Daya Saing Produk Industri

“Produk-produk ini harus jadi kebanggaan kita, menumbuhkan kepercayaan diri sebagai sebuah bangsa yang besar, bangsa yang bangga terhadap hasil karya, kreativitas, dan inovasinya,” kata Presiden.

Jadi, makna sila ketiga Pancasila ‘Persatuan Indonesia’ adalah walaupun masyarakat Indonesia terdiri dari beragam pulau, etnis, suku, bahasa daerah, agama, warna kulit, dan lainnya, namun tetap wajib mendapat persamaan kedudukan, serta persamaan kesejahteraan dibawah naungan pemerintah guna menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia dengan pengamalan sila ketiga Pancasila di keluarga, sekolah dan mayarakat.

Baca Juga: Perilaku-Perilaku yang Sesuai Pancasila

Butir-Butir Pengamalan Pancasila

Berikut ini Butir-Butir Pengamalan Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

· Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
· Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
· Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
· Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
· Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

· Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
· Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
· Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
· Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
· Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
· Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
· Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
· Berani membela kebenaran dan keadilan.
· Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

· Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
· Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
· Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
· Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
· Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
· Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

· Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
· Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
· Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
· Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
· Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
· Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
· Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
· Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
· Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
· Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

· Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan.
· Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
· Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
· Menghormati hak orang lain.
· Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
· Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
· Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
· Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
· Suka bekerja keras.
· Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
· Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *