Pengertian Asuransi Syariah, Begini Penjelasannya

oleh
Pengertian Asuransi Syariah, Begini Penjelasannya
Pengertian Asuransi Syariah, Begini Penjelasannya

Pengertian asuransi syariah, menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Asuransi, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992, diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Bila dilihat dari bahasa, asuransi merupakan kata serapan dari bahasa Inggris, insurance. Pengertian kata asuransi adalah pertanggungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak.

Dari sudut pandang hukum, menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 Pasal 1, tentang Perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Asuransi

Lebih spesifik lagi, hukum di Indonesia mengartikan asuransi pada pasal 246 Kitab undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

Jadi, asuransi setidaknya melibatkan dua pihak untuk saling membuat perjanjian dan mencatatkan transaksi. Transaksi tersebut menjelaskan pertanggungan yang melibatkan dua pihak yaitu tertanggung dan penanggung.

Dan menurut UU Nomor 40 tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara :
a. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau ;
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Perbedaan utama dari pengertian asuransi syariah dan konvensional terletak pada tujuan dan landasan operasional. Dari sisi tujuan, asuransi syariah bertujuan saling menolong (ta’âwunî) sedangkan dalam asuransi konvensional tujuannya penggantian (tabâdulî).

Dari aspek landasan operasional, asuransi konvensional melandaskan pada peraturan perundangan, sementara pengertian asuransi syariah melandaskan pada peraturan perundangan dan ketentuan syariah.

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Perkembangan industri asuransi syariah terjadi di Indonesia pada tahun 1990-an. Pertumbuhan asuransi syariah didukung oleh ketentuan regulasi yang menjamin kepastian hukum kegiatan asuransi syariah.

Asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) yang berdiri pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi merupakan dua perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia.

Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.

Stretegi pengembangan bisnis asuransi syariah melalui pendirian perusahaan dilakukan oleh Asuransi Syariah Mubarakah yang bergerak pada bisnis asuransi jiwa syariah.

Ketentuan hukum yang mengatur asuransi syariah antara lain: Pertama, Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Kedua, Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1992.

Ketiga, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 421/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian. Keempat, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 423/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian. Keenam, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketujuh, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/ 2003 tanggal 30 September 2003 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia. Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terdapat 49 pelaku asuransi syariah di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi syariah, tiga reasuransi syariah, dan enam broker asuransi dan reasuransi syariah dimana perusahaan asuransi yang benar-benar secara penuh beroprasi sebagai perusahaan asuransi syariah ada tiga, yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, Asuransi Mubarakah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *