Pengertian bank selama ini dikenal sebagi tempat menyimpan uang. Ada juga bank perkreditan rakyat yang dikenal masyarakat desa, sebagai lembaga yang memberkan kredit kepada pedagang dan petani. Lalu, apa pengertian bank menurut undang-undang dan ahli?
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pengertian bank tersebut menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
Selain menurut undang-undang, ada pula ahli yang menyampaikan definisi bank. Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan bendabenda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Pendapat tersebut disampaikan oleh A. Abdurrachman dalam buku Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan.
Sedangkan pengertian bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Di Indonesia uang kertas dan uang logam merupakan uang yang berlaku umum, yang pencetakan dan pengedarannya menjadi wewenang Bank Indonesia. Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia perlu selalu berupaya agar uang yang diterbitkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur pengaman yang cukup supaya di satu pihak mudah dikenali oleh masyarakat, namun di lain pihak dapat melindungi uang dari usaha pemalsuan.
Pengertian dan Fungsi Bank Umum
Bank umum yang berada di masyarakat menjadi tempat untuk menyimpan dan menarik uang. Dalam kesempat lain, bank menjadi tempat untuk menukarkan mata uang asing dengan Rupiah. Namun, ada banyak fungsi bank.
Fungsi sebuah bank umum antara lain menyediakan fasilitas penyimpanan dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.
Di samping itu, bank mampu menciptakan uang giral dan uang kuasi melalui proses pelipatgandaan simpanan uang yang sebagian besar diterima dari masyarakat untuk disampaikan kembali pada masyarakat.
Selain itu bank bertugas menyiapkan mekanisme pembayaran atau transfer dana yang dapat meminimalkan biaya dan kendala serta menyediakan pinjaman yang manfaatnya besar bagi peningkatan produksi, perluasan penanaman modal, dan penaikan standar hidup.
Fungsi pokok dari bank umum adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dan sebagai penunjang sistem pembayaran. Selain fungsi tersebut masih ada fungsi pokok yang lain yaitu:
- menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
- menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi
- menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
- menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan perwalian amanat kepada individu dan perusahaan
- menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
- memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
- menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, ATM, dan lain-lain
Baca Juga: Mandiri Normalisasikan Saldo Nasabah Pasca Maintenance
Sejarah Bank di Indonesia
Dilansir dari arsip Unit Khusus Museum Bank Indonesia, bangsa Indonesia mulai diperkenalkan dengan lembaga perbankan sejak berdirinya De Bank van Leening oleh bangsa Belanda. Kemudian setelah itu bermunculanlah bank-bank asing seiring dengan perkembangan perekonomian di Nusantara ini.
Perbankan Indonesia telah memiliki rangkaian sejarah yang cukup panjang. Sejak masa pemerintahan kolonial, telah banyak berdiri bank-bank asing baik dari negara Belanda maupun negara asing lainnya serta beberapa bank lokal.
Bahkan pada masa pergerakan nasional juga muncul beberapa bank yang bernuansa semangat nasional. Memasuki masa kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mulai mendirikan bank-bank pemerintah seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Industri Negara (BIN), dan Bank Tabungan Pos.
Meruaknya pertempuran di antara Belanda dengan Indonesia akibat kolonialisme Belanda menimbulkan rasa kebencian di diri bangsa Indonesia. Meskipun beberapa kali dilakukan usaha damai di antara kedua belah pihak, namun setiap kali pula Belanda mengingkarinya. Sisa-sisa perasaan tidak suka terhadap Belanda yang masih membakar dada bangsa Indonesia, membuat semangat nasionalisasi atas perusahaan-perusahaan Belanda semakin meluap, sehingga terjadi pengambilalihan atas perusahaan-perusahaan Belanda tersebut, termasuk juga menasionalisasi bank-bank Belanda.
Untuk itu, dikeluarkanlah Undang-Undang No. 86 tahun 1958 yang berlaku surut sampai 3 Desember 1957 untuk melegalisasi kegiatan nasionalisasi perusahaan Belanda.
De Javasche Bank yang didirikan pada tahun 1828, merupakan bank Belanda yang berhasil berkembang dan merupakan cikal bakal bank sentral Indonesia di kemudian hari. Bank Belanda lainnya seperti Nederlandsch Indische Escompto Maatschapij, Nederlandsch Indische Handelsbank, dan Nederlandsche Handel Maatschapij mulai beroperasi berturut-turut pada tahun 1857, 1864, dan 1883.
Bank Indonesia lahir setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953. Sesuai dengan UU tersebut, BI sebagai bank sentral bertugas untuk mengawasi bank-bank.
Namun demikian, aturan pelaksanaan ketentuan pengawasan tersebut baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/1955 yang menyatakan bahwa BI, atas nama Dewan Moneter, melakukan pengawasan bank terhadap semua bank yang beroperasi di Indonesia, guna kepentingan solvabilitas dan likuiditas badan-badan kredit tersebut dan pemberian kredit secara sehat yang berdasarkan asas-asas kebijakan bank yang tepat.
Dari pengawasan dan pemeriksaan BI, terungkap berbagai praktik yang tidak wajar yang dilakukan, seperti penyetoran modal fiktif atau bahkan praktik bank dalam bank. Untuk mengatasi kondisi perbankan itu, dikeluarkan Keputusan Dewan Moneter No. 25/1957 yang melarang bank-bank untuk melakukan kegiatan di luar kegiatan perbankan.
Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Asuransi
Contoh Bank di Indonesia
Di Indonesia, kita mengenal tiga macam lembaga keuangan bank yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Untuk bank umum, ada bank milik pemerintah dengan bentuk usaha Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) dan bank yang dimiliki oleh swasta.
Berikut ini adalah contoh bank milik BUMN di Indonesia:
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank BRI memiliki sejarah yang panjang. BRI dinobatkan menjadi bank pemerintah pertama di Indonesia. BRI sebenarnya sudah berdiri sejak 16 Desember 1895 di kota Purwokerto, Jawa Tengah. Bank yang satu ini sudah melayani simpan pinjam untuk masyarakat di sana sejak itu.
Sejak 2003, BRI sudah menjual sahamnya di lantai bursa. Namanya pun berubah menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Namun, saham mayoritasnya masih dipegang oleh pemerintah. BRI pun jadi pilihan untuk para siswa dan mahasiswa yang ingin punya rekening untuk pertama kalinya.
Bank Mandiri
Bank Mandiri terbentuk setelah krisis ekonomi mendera Indonesia. Bank Mandiri berdiri pada 2 Oktober 1998. Bank Mandiri sendiri merupakan gabungan dari empat bank pemerintah yang dilikuidasi, yaitu Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Bank Mandiri pun merupakan bank pertama yang punya nilai aset lebih dari Rp1.000 triliun. Hingga sekarang, Bank Mandiri sudah punya lebih dari 1.200 kantor cabang di seluruh Indonesia dan jutaan mesin ATM. Selain itu, ada sekitar 7 kantor cabang Bank Mandiri di luar negeri.