Jakarta, indomaritim.id – Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Pengertian asuransi diatas adalah penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Asuransi jiwa telah menjadi kebutuhan dalam kehidupan masyarakat moderen saat ini. Di Indonesia, permintaan asuransi jiwa terus bertumbuh sejalan dengan peningkatan pendapatan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya antisipasi risiko.
Untuk memenuhi permintaan ini, jumlah perusahaan asuransi jiwa senantiasa meningkat dan demikian pula dengan beragam produknya yang yang ditawarkan di pasar. Namun demikian, kontribusi industri asuransi, khususnya asuransi jiwa, terhadap perekonomian Indonesia masih relatif rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan industri asuransi jiwa dari sisi penawaran.
Baca Juga: Asuransi Kesehatan, Begini Pentingnya Untuk Anda
Secara umum pengeluaran kesehatan asuransi swasta negara-negara di dunia sekitar 4,7% dari pengeluaran kesehatan di luar investasi (CHE) pada tahun 2014 (WHO, 2017). Total belanja asuransi swasta di tahun 2015 sekitar 3,9% dari pengeluaran kesehatan Indonesia di luar investasi.
Sedangkan menurut hukum, Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Bagi negara, pertumbuhan industri asuransi berpengaruh secara positif terhadap faktor produksi, tabungan dan akumulasi modal investasi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
1. Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
2. Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
3. Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
4. Tujuan yang ingin dicapai;
5. Resiko dan premi;
6. Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
7. Syarat-syarat yang berlaku;
8. Polis asuransi.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi Umum, adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.
Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi.
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan.
Baca Juga: Ragam Cara Rencanakan Investasi Pendidikan Untuk Anak
Jenis-jenis Asuransi
Asuransi kesehatan sosial adalah asuransi yang wajib diikuti oleh seluruh atau sebagian penduduk (misalnya pegawai), premi atau iurannya bukan nilai nominal tetapi persentase upah yang wajib dibayarkan, dan manfaat asuransi (benefit) ditetapkan melalui peraturan perundangan dan setara untuk semua peserta.
Sedangkan asuransi kesehatan komersial adalah asuransi yang diselenggarakan oleh perusahaan atau badan asuransi lain, sifat kepesertaannya sukarela, tergantung kesediaan orang atau perusahaan untuk membeli dan preminya ditetapkan dalam bentuk nominal sesuai manfaat asuransi yang ditawarkan.
Karena itu premi dan manfaat asuransi kesehatan kesehatan komersial sangat bervariasi dan tidak sama untuk setiap peserta.
Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.
1. Asuransi Kerugian terdiri dari:
a. Asuransi Kebakaran;
b. Asuransi Kehilangan dan Kerusakan;
c. Asuransi laut;
d. Asuransi Pengangkutan;
e. Asuransi Kredit.
2. Asuransi Jiwa terdiri dari
a. Asuransi Kecelakaan;
b. Asuransi Kesehatan;
c. Asuransi Jiwa Kredit.
Tujuan Asuransi
Pada dasarnya, masyarakat mengikuti program asuransi untuk mendapatkan ketenangan dan menguransi resiko terhadap suatu hal.
Berikut penjelasan tentang tujuan asuransi:
Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.
Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss).
Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh–sungguh diderita.
Diskusi Untuk Siswa Sekolah
Apa keuntungan dan resiko mengikuti asuransi ?
Keuntungan mengikuti asuransi adalah mengurangi resiko atas kejadian yang tidak diingkan oleh pemilik asuransi. Resiko mengikuti asuransi adalah uang pembelian polis dapat hilang atau hangus bila tidak ada peristiwa yang membuat uang pertanggunan asuransi dapat diserahkan perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
Apa saja jenis-jenis asuransi?
Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.
Perkenalkan nama saya Kumala Devi, saya adalah agen asuransi Prudential. Jika sekiranya Bapak atau Ibu ingin lebih paham lagi tentang asuransi dan jenis-jenisnya, bisa kontak saya di 085737600066 (WA). Terimakasih