Pengertian Saham dan Bursa Efek Indonesia

oleh
Suasana perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ilustrasi untuk artikel Pengertian Saham, Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia. Foto: instagram/indonesiastockexchange
Suasana perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ilustrasi untuk artikel Pengertian Saham, Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia. Foto: instagram/indonesiastockexchange

Pengertian saham, menurut Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan yang merupakan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan. Perusahaan yang sahamnya dapat dibeli di Bursa Efek Indonesia disebut Perusahaan Tercatat. Saham merupakan salah satu produk pasar modal yang menjadi salah satu instrumen investasi untuk jangka panjang.

Satuan pembelian saham adalah 1 Lot yang berisi 100 lembar. Dengan membeli saham perusahaan, maka kita menjadi pemilik perusahaan tersebut. Pengertian saham, adalah menjadi bukti sah kepemilikan perusahaan.

Pasar Modal merupakan tempat untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan (Saham, Obligasi, Reksa Dana dan lain-lain).

Sedangkan Bursa Efek Indonesia (BEI), merupakan tempat atau wadah bagi para pelaku saham untuk memperdagangkan/memperjualbelikan setiap saham/efek yang mereka miliki dan ingin beli.

Jadi, BEI ibarat mal yang menyediakan tempat kepada para pihak untuk bertransaksi di hari itu juga, atau berdasarkan perjanjian.

Baca Juga: Pengertian Bank, Fungsi dan Contohnya

Sejarah Pasar Modal Indonesia dan Bursa Efek Indonesia

Di Indonesia, pasar modal sudah ada sebelum kemerdekaan. Dilansir dari situs idx.co.id, bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda tahun 1912 di Batavia. Yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial.

Tepatnya pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo.

Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya. Pengertian saham pada masa itu, terbatas pada fisik kertas saham.

Perkembangan perdagangan efek pada periode ini berlangsung marak, namun tidak bertahan lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi pada tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II).

Pada saat PD II, bursa efek di negeri Belanda tidak aktif karena sebagian saham-saham milik orang Belanda dirampas oleh Jerman. Hal ini sangat berpengaruh terhadap bursa efek di Indonesia. Keadaaan makin memburuk dan tidak memungkinkan lagi Bursa Efek Jakarta untuk beroperasi, sehingga pada tanggal 10 Mei 1940, Bursa Efek Jakarta resmi ditutup.

Penutupan ini menyusul Bursa Efek Surabaya dan Semarang telah lebih dulu ditutup. Setelah tujuh bulan ditutup, pada tanggal 23 Desember 1940 Bursa Efek Jakarta kembali diaktifkan, karena selama PD II Bursa Efek Paris tetap berjalan, demikian pula halnya dengan Bursa Efek London yang hanya ditutup beberapa hari saja. Akan tetapi, aktifnya Bursa Efek Jakarta tidak berlangsung lama, karena Jepang masuk ke Indonesia pada tahun 1942, Bursa Efek Jakarta kembali ditutup.

Pada tahun 1947 pemerintah berencana untuk membuka kembali Bursa Efek Jakarta. Akan tetapi, rencana ini tertunda karena terhambat oleh situasi ekonomi yang memburuk. Sejak penyerahan kedaulatan kepada pemerintah RI oleh pemerintah Belanda pada tahun 1949, beban utang luar negeri dan dalam negeri kian membengkak sehingga menyebabkan defisit yang sangat besar.

Pemerintah kemudian pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 13. Tahun 1953 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 yang mengatur tentang Bursa Efek. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 289737/UU tanggal 1 November 1951 penyelenggaraan bursa diserahkan kepada Perserikatan Uang dan Efek-efek (PPUE). Bank Indonesia (BI) ditunjuk sebagai penasihat dan selanjutnya dipilih pengurus.

Selama tahun 1989 terdapat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di BEJ. Sedemikian banyaknya perusahaan-perusahaan yang mencari dana lewat pasar modal, sehingga pada masa itu masyarakat luas pun berduyun-duyun untuk menjadi investor. Pasar modal mengalami kemajuan yang pesat.
Perkembangan yang menggembirakan ini terus berlanjut dengan swastanisasi bursa. Berikutnya pada 16 Juni 1989, berdiri PT Bursa Efek Surabaya (BES). Pada 2 April 1991, berdiri Bursa Paralel Indonesia (BPI). Pada tanggal 13 Juli 1992, berdiri PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa. Dan 22 Juli 1995, penggabungan Bursa Paralel dengan PT BES.

Tahun 2007, terjadi penggabungan antara Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dengan penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memudahkan investor sehingga investor tidak harus datang ke beberapa bursa untuk menentukan pilihan investasinya. Hal ini dikarenakan bahwa sebelum penggabungan BEJ-BES, produk-produk acuan pasar modal berada di BEJ sedangkan produk-produk derivatifnya berada di BES.

Baca Juga: Globalisasi: Pengertian, Dampak dan Manfaat

Fungsi Pasar Modal

Pasar modal suatu negara memiliki fungsi berikut ini:

Sebagai sarana penambah modal bagi usaha

Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.

Sebagai sarana pemerataan pendapatan

Setelah jangka waktu tertentu, sahamsaham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.

Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi

Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.

Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja

Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.

Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara

Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.

Sebagai indikator perekonomian negara

Aktivitas dan volume penjualan /pembelian di pasar modal yang semakin meningkat
(padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Negara

Pasar modal memiliki peranan yang penting terhadap perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

Dalam fungsi ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (emiten).

Dengan adanya pasar modal, pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh keuntungan (return), sedangkan perusahaan (issuer) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa menunggu tersedianya dana operasional perusahaan. Itulah pengertian saham dalam perdagangan modern.

Dalam fungsi keuangan, pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh keuntungan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang di pilih. Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi ini sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.

Secara faktual pasar modal telah menjadi pusat saraf finansial pada dunia ekonomi modern dewasa ini, bahkan perekonomian modern tidak mungkin dapat eksis tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing global serta terorganisir dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *