Penjelasan Hubungan Ketahanan Nasional dan Bela Negara di Indonesia

oleh
Bela negara dan ketahanan nasional mempunyai hubungan yang sangat erat dalam mewujudkan tujuan negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea ke IV.
Bela negara dan ketahanan nasional mempunyai hubungan yang sangat erat dalam mewujudkan tujuan negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea ke IV.

Jakarta, indomaritim.id Jelaskanlah seperti apa hubungan antara ketahanan nasional dan bela negara di Indonesia! Dan jelaskan juga apa yang akan terjadi jika Indonesia tidak bisa menjaga ketahanan nasionalnya! Bela negara dan ketahanan nasional mempunyai hubungan yang sangat erat dalam mewujudkan tujuan negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea ke IV.

Sebelum membahas hal tersebut, mari kita bahas bela negara. Bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela negara diatur dalam konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Oleh karena itu, secara definisi Bela Negara sendiri sebenarnya merupakan :

1. Jiwa kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara;

2. Kewajiban dasar manusia; dan

3. Kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa, yang ketika diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku, maka jiwa, kewajiban, dan kehormatan tersebut menjelma menjadi “Upaya Bela Negara”.

BACA JUGA: Apa Pengaruh Keberagaman Masyarakat Indonesia Terhadap Pola Perilaku Bangsa Indonesia? Ini Penjelasannya

Bela negara sebagai upaya pembelaan negara melalui tekad, sikap dan semangat serta tindakan seluruh warga negara secara teratur dan terpadu yang dijiwai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Begitu pula dengan ketahanan nasional, yang mana merupakan kondisi dinamis bangsa berdasarkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dan mengatasi segala bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik datang dari luar dan dari dalam, langsung maupun tidak langsung, membahayakan integritas dalam mewujudkan tujuan negara. Oleh karena itu, ketahanan nasional adalah strategi dalam mempertahankan dan membela negara.

Ketahanan Nasional adalah pengertian yang berkaitan dengan Ketahanan Nasional sebagai kondisi serta pengertian Ketahanan Nasional sebagai konsepsi.

Sebagai kondisi, Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, keberlangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Jadi, ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Suatu kondisi kehidupan yang dibina secara dini terus-menerus dan sinergis, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah, dan nasional bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional.

Hubungan antara ketahanan nasional dan bela negara di Indonesia adalah proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia.