Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi pada dasarnya adalah menjawab tantangan regenerasi, dalam menyiapkan generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa, yang gilirannya akan mengambil alih kepemimpinan.
Mengapa dalam memenuhi tuntutan regenerasi, penyiapan calon pemimpin bangsa lewat Pendidikan Kewarganegaraan, harus diberikan di perguruan tinggi dan mahasiswa sebagai sasaran utamanya? Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan masih tetap diberikan di jenjang perguruan tinggi dengan memuat materi mengenai hukum dan politik yang ada dan berkembang.
BACA JUGA: Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Mahasiswa diajarkan untuk menjadi lebih demokratis, lebih kritis terhadap masalah-masalah yang sedang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri. Tidak hanya teori saja yang diberikan, namun juga memberikan sentuhan moral dan sikap sosial. Menyaring budaya dari luar agar sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Tujuan capaian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara.
Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Dasar hukum Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sampai tingkat Perguruan Tinggi adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Perilaku yang Sesuai Pancasila Akan Berdampak Pada Persatuan Bangsa
Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Peran Penting Mahasiswa dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Mahasiswa dan generasi muda pada umumnya, adalah modal besar Indonesia Indonesia menyongsong Indonesia Emas 2045. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menetapkan visi dan misi Indonesia Emas 2045.
Empat pilar Indonesia Emas 2045 tersebut adalah:
- Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
- Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan,
- Pemerataan Pembangunan, dan
- Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan.
Penyusunan visi Indonesia Emas 2045 diawali dengan identifikasi hasil pembangunan yang telah dicapai selama lebih dari 70 tahun Indonesia Merdeka, termasuk aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki dan diperkuat di masa mendatang.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni UII, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. menjelaskan Indonesia Emas 2045 sebagai tahun demokrasi. Hal ini menurutnya pada tahun tersebut Indonesia didominasi oleh usia produktif.
Terpopuler: