Peran Daerah dalam NKRI, Begini Penjelasannya

oleh
Peran Daerah dalam NKRI, Begini Penjelasannya
Peran Daerah dalam NKRI, Begini Penjelasannya

Peran daerah dalam NKRI penting dalam sistem otonomi daerah. Peran daerah, merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk berperan dalam bingkai NKRI.

Pasal 18 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”.

Berdasarkan bunyi pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Indonesia didalamnya terdiri atas provinsi-provinsi yang saat ini jumlahnya 34 provinsi, kemudian provinsi-provinsi yang ada di Indonesia di dalamnya terdiri atas beberapa kota dan kabupaten. Setiap provinsi dan kabupaten/kota masing-masing mempunyai kepala daerahnya sendiri-sendiri yang saat ini pemilihan kepala daerah tersebut dilangsungkan secara langsung melalui Pemilihan Umum Daerah.

Baca Juga:

Juga tertuang pada pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.”

Peran daerah dalam NKRI antara lain sebagai berikut:

a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peran mempertahankan bentuk NKRI sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”;.

b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan

Daerah memiliki peran menyelenggarakan pemerintahan kecuali enam urusan yang menjadi kewenangan pusat, yaitu politik luar negeri; pertahanan; keamanan; peradilan; moneter atau berhubungan dengan keuangan; dan agama.

c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat;

d. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah;

e. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah;

f. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Dalam Wilayah NKRI

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Apa yang disebut dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika dalam wilayah NKRI? Maksudnya adalah walaupun masyarakat Indonesia bermacam-macam, tetapi tetap dalam satu ikatan yaitu Bangsa Indonesia.

Keberagaman dalam kehidupan sosial, bukan hanya menyangkut sosial budaya, tetapi juga menyangkut keberagaman sosial ekonomi, maupun politik. Perbedaan kondisi ekonomi maupun politik dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat hendaknya tidak menyebabkan perpecahan, namun sebaliknya justru menjadi pendorong untuk lebih memperkuat kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Segala sesuatu yang ada di dunia tidaklah tunggal karena yang tunggal hanyalah Tuhan Yang Maha Esa. Tepat kiranya pendiri negara menggunakan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dalam upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Luas dan besarnya wilayah Indonesia berpengaruh terhadap banyaknya keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia.

Keberagaman masyarakat Indonesia memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dampak positif memberikan manfaat bagi perkembangan dan kemajuan, sedangkan dampak negatif mengakibatkan ketidakharmonisan bahkan kehancuran bangsa dan negara.

Bagi bangsa Indonesia keberagaman suku bangsa, budaya, agama, ras dan antar golongan merupakan kekayaan bangsa yang sangat berharga.

Meskipun berbeda-beda suku bangsa, adat istiadat, ras, dan agama kita tetap bersatu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *