Percepat Bangun Kawasan Industri, Kementerian Perindustrian Fokus Hal-hal Ini

oleh
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi. Foto: istimewa

Jakarta, indomaritim.id – Kementerian Perindustrian berupaya menyelesaikan dengan cepat beberapa tantangan yang dihadapi dalam membangun kawasan industri. Tantangan itu mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenant, hingga menciptakan kenyamanan berusaha.

“Tantangan tersebut tentunya butuh langkah sinergi antara Kemenperin dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya, yang secara khusus mengawal percepatan pembangunan kawasan-kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Misalnya, pada tantangan penyiapan dokumen perencanaan, Kemenperin telah membantu menyusun pedoman dokumen perencanaan kawasan industri, baik berupa masterplan, feasibility study dan detail engineering design. “Kemenperin juga melakukan pendampingan pada pemerintah daerah atau calon pengelola yang berniat menyusun dokumen perencanaan kawasan industri,” tutur Doddy.

Kemudian, terkait tantangan lahan dan tata ruang, Kemenperin tengah menyusun pedoman Kawasan Peruntukan Industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat Provinsi maupun Kabupaten. “Kemenperin terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun RTRW yang dapat mengakomodasi kepentingan kawasan industri,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Doddy, Kemenperin selalu melakukan pendampingan dan supervisi penyelesaian permasalahan lahan dan tata ruang dengan pihak-pihak terkait baik lintas kementerian atau lembaga, serta calon pengelola kawasan industri.

Mengenai tantangan permasalahan perizinan, saat ini Kemenperin telah memiliki Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan kawasan industri baik terkait Izin Usaha dan Perluasan Kawasan Industri serta Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pantau Lingkungan.

“Perizinan tersebut telah terpusat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Kami juga selalu siap untuk mendampingi dan mensupervisi penyelesaian permasalahan perizinan kawasan indutri,” papar Doddy.

Selanjutnya, Kemenperin memfasilitasi kebutuhan infrastruktur di luar dan dalam kawasan industri. Dalam hal ini, Kemenperin melakukan koordinasi untuk penyediaan infrastruktur di luar kawasan industri dengan kementerian terkait dan mendorong penerapan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Untuk tantangan pengelola dan tenant, Kemenperin melakukan penerapan standar di tiap-tiap kawasan industri,” imbuhnya. Selain itu, Kemenperin juga sering melakukan promosi investasi kawasan industri baik di dalam maupun luar negeri.

“Selanjutnya, untuk menjamin kenyamanan berusaha baik keamanan dan ketenagakerjaan, telah ditetapkan kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional bidang Industri (OVNI) dan melakukan pendampingan investasi kepada pemerintah daerah,” tandasnya.

Gaet Investasi Korea

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KPAII menyampaikan, pemerintah sedang gencar menarik investasi, terutama dari sektor industri, karena dinilai membawa dampak luas bagi perekonomian nasional. Selama ini, dengan tumbuhnya industri, mampu memberikan efek positif seperti pada peningkatan penerimaan devisa dan penyerapan tenaga kerja.

“Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut, perlu dibangun kawasan industri. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri harus berada di dalam kawasan industri,” jelasnya.

Korea Selatan merupakan salah satu investor potensial yang terus dibidik. Negeri Ginseng ini menempati ranking ketujuh dalam realisasi investasi asing di Indonesia sepanjang tahun 2019 dengan total nilai mencapai USD1,07 juta.

Penanaman modal tersebut, tersebar dalam lima subsektor industri terbesar, yakni industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 19 persen, industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki (12 persen), serta industri karet, barang dari karet dan plastik (9 persen). Berikutnya, industri furnitur sebesar 8 persen serta industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional (5 persen).

Guna menarik investasi Korsel secara optimal, Kemenperin mengusulkan adanya peningkatan kerja sama melalui kerangka Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Usulan itu, antara lain melakukan promosi ekspor di sektor industri otomotif, baja, petrokimia, tekstil, makanan dan minuman, serta elektronik.

“Selanjutnya, promosi investasi dan pengembangan supply chain atau value chain. Peningkatan daya saing melalui capacity building, industrial revolution 4.0, manajemen, teknologi, R&D, dan standardisasi. Kemudian, pengembangan kebijakan SDM manufaktur, pertukaran expert dan Iptek, menggelar dialog, seminar dan workshop, serta kegiatan lainnya yang disepakati kedua pihak,” paparnya.

Doddy pun mengungkapkan, hingga kini sudah ada 112 kawasan industri yang telah beroperasi dengan cakupan wilayah mencapai 52.438 hektar. Selain itu, terdapat 38 kawasan industri yang berada dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri masih tahap perencanaan.

“Dari 112 kawasan industri operasional itu, 64 di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, sisanya terletak di Pulau Sumatera sebanyak 37 kawasan industri, Kalimantan sebanyak 8 kawasan industri, dan Sulawesi 3 kawasan industri. Sejak tahun 2015, terdapat peningkatan sebanyak 15 kawasan industri,” sebutnya.

Bahkan, dalam upaya mendukung pengembangan Indonesia yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pengembangan kawasan industri di luar Jawa. Sebab, kawasan Industri di Pulau Jawa akan difokuskan pada pengembangan industri teknologi tinggi, industri padat karya, dan industri dengan konsumsi air rendah.

Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri yang berperan menjadi pusat ekonomi baru.

“Pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi dengan pengembangan perwilayahan termasuk pembangunan infrastruktur, diyakini dapat memberikan efek maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” papar Doddy.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *