Pokok Pikiran Persatuan, Keadilan, Kedaulatan, dan Ketuhanan yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 meliputi suasana kebathinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang mengasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis yakni Undang Undang Dasar, maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Baca Juga:
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
- Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
- Manfaat Pemenuhan Hak Atas Perlindungan Hukum
Lalu, apakah pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Berikut ini empat penjelasan tentang pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. “Negara” begitu bunyinya-yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku sehari-hari. Pancasila sebagai pandangan hidup menjadi landasan moral kepedulian manusia sepanjang masa.
Pancasila pada hakikatnya adalah nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan, dan nilai religi yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Karena berasal dari pandangan hidup masyarakat, Pancasila merupakan kepribadian bangsa dan sebagai sumber hukum negara.
Pandangan hidup bangsa merupakan nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa yang diyakini kebenarannya sehingga menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya. Pandangan hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila, yang sering disebut juga sebagai way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pokok pikiran persatuan manusia Indonesia atau pandangan dunia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dinilai sangat penting bagi masyarakat Indonesia sendiri karena Pancasila dijadikan petunjuk atau pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia dalam segala kegiatan manusia. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang sempurna memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup.
Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Indonesia
Semangat persatuan dan kesatuan adalah kebulatan tekad menjadi satu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah belah. Persatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.
Untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, perlu sikap cinta tanah air dan toleransi. Sikap cinta tanah air adalah suatu perwujudan kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya.
Rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat dimana ia tinggal.
Cinta tanah air, tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada di negaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungannya.
Cinta tanah air merupakan pengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat.
Semangat persatuan dan kesatuan, wajib dimiliki setiap warga negara untuk mewujukan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat sekaligus menjadi pokok pikiran persatuan kebangsaan yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.