Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 84.000 Ekor Benih Lobster

oleh
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) berhasil mengungkap pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Cikupa, Tanggerang, Banten, pada Rabu (7/8/2024). Foto: istimewa
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) berhasil mengungkap pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Cikupa, Tanggerang, Banten, pada Rabu (7/8/2024). Foto: istimewa

Tangerang, indomaritim.id Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) berhasil mengungkap pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Cikupa, Tanggerang, Banten, pada Rabu (7/8/2024).

Operasi penangkapan ini merupakan komitmen Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster.

Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017 Kompol Capt. Sherly Anggraini S.ST., M. Han. menyampaikan, penangkapan bermula dari adanya Laporan Informasi (LI) Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tentang dugaan Tindak Pidana Perikanan (Benih Bening Lobster) yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.

“Kemudian pada 7 Agustus 2024 Tim gabungan KP. Sanjaya – 7017 bersama-sama dengan Unit Opsnal Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan disekitar wilayah Jl. Pemda Tigaraksa, Budi Mulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mendapati sebuah mobil Calya Putih yang di curigai melakukan aktivitas pengiriman Benih Bening Lobster,” ujarnya.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 3 Miliar

Saat dilakukan tindakan Kepolisian diberhentikan dan diperiksa mobil tersebut ditemukan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak lebih kurang 4.000 ekor sudah di packing ke dalam 14 styrofoam

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Terduga pelaku berinisial BI (20) dan AF (23) warga Dusun Kalirejo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah beserta Barang Bukti Baby Lobster (BL) lebih kurang 84.000, 14 buah box styrofoam, satu unit mobil Calya Putih dan 1 Unit HP merk iPhone XR,” jelas Capt. Sherly

Akibat perbuatanya tersebut pelaku diduga melanggar Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja”, pungkasnya.

Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan.

“Terimakasih atas kinerjanya tingkatkan selalu patroli, laksanakan juga operasi bersama dengan kementerian lembaga terkait guna menekan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang belakangan ini marak terjadi,” ujarnya.