Jakarta, indomaritim.id – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Prof. Dr. Rajab Ritonga menyebut pers memiliki kewajiban bela negara. Ia menyebut, wartawan dan pekerja di media massa memiliki kewajiban menjadikan media massa tempat mengabdi sebagai siar kebenaran.
“Wartawan memiliki peran aktif dalam menyebarkan jurnalisme bela negara, yakni strategi mencari dan menyebarluaskan berita dengan fokus mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan,” kata Prof. Dr. Rajab Ritonga pada acara talkshow Ngopi Daring bertajuk ‘Insan Media Bela Negara? Kuy…!’, di gedung Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/4/2021).
Prof. Dr. Rajab Ritonga menjelaskan, ada lima cara yang dapat dilakukan untuk menerapkan jurnalisme bela negara, yaitu memihak NKRI, Pancasila, dan UUD 1945; komunikatif; cerdas dalam memilih diksi; kritis tapi tidak menggurui; dan menyiarkan kebenaran.
Guru Besar Ilmu Komunikasi LSPR Communication and Business Institute ini menambahkan, menjadi kewajiban bagi wartawan Indonesia untuk tidak membuat dan menyebarluaskan berita yang mengandung SARA, hoax dan ujaran kebencian.
“Dalam perspektif wartawan Indonesia, sebagai warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya, bela negara dengan menjadi wartawan yang baik, kompeten, dan mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Acara yang disiarkan melalui akun YouTube Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI dan aplikasi zoom, juga menghadirkan pembicara Direktur Bela Negara Kemhan RI, Brigjen TNI Jubei L;Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun; artis muda, Tissa Biani; dan dipandu moderator Jay Aryaputra Singgih.
Pada kesempatan yang sama, moderator acara yang juga CEO Bumi Laut Group, Jay Aryaputra Singgih mengatakan, dalam UU no 23 tahun 2019 tentang Pertahanan Negara mengatur keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara ada beberapa cara.
“Pertama dengan Pendidikan Kewarganegaraan, kedua bisa dengan mengikuti latihan dasar kemiliteran secara wajib bagi calon komponen cadangan yang memenuhi syarat, lalu pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan wajib,” ujar Jay Aryaputra Singgih memungkasi.