Reklamasi Teluk Benoa, Kementerian KKP: Tunggu Surat Presiden

oleh
Ilustrasi reklamasi teluk benoa
Ilustrasi. Foto: pixabay/indomaritim

Jakarta, indomaritim.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunggu surat resmi dari Presiden Joko Widodo tentang reklamasi Teluk Benoa.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Subdit Zonasi Daerah KKP, Krishna Samudera saat Rapat koordinasi Perizinan dan Penyelesaian Permasalahan Lingkungan Pasca Terbitnya Peraturan Wilayah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZP3K) di Cengkareng, Jakarta yang berlangsung pada 20-21 Mei 2019.

Di forum tersebut, ia mengatakan Gubernur Provinsi Bali sebagai salah satu provinsi yang belum menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RZWP3K, telah mengirim surat kepada Presiden untuk meminta bantuan penyelesaian di Teluk Benoa.

“Untuk reklamasi teluk Benoa, kita masih menunggu surat dari Presiden RI. Gubernur sudah kirim surat ke Presiden, saya kira kita harus menunggu,” kata Krishna Samudera.

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa Bali

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum pernah menerbitkan Izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Pernyataan Brahmantya Satyamurti Poerwadi ini untuk menjawab pemberitaan di media massa dan media sosial yang menyebutkan KKP telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.

“Ini hal yang keliru. KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan,” kata Brahmantya di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Lingkungan dan Kebencanaan Maritim, Sahat M. Panggabean, mengharapkan pada Rapat Koordinasi tersebut akan dihasilkan masukan kepada duabelas provinsi yang belum menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Sahat M. Panggabean meminta kepada tiga kementerian yang ditugaskan pada surat balasan dari Presiden RI untuk saling berkoordinasi,

“Kita minta kepda Sekretariat Kabinet untuk menyurati ketiga Kementerian yaitu Kementerian ATR/BPN, KKP, KLHK, yang diminta Presiden untuk saling berkoordinasi untuk melakukan kajian terkait surat dari Gubernur Bali,” ucap Sahat.

“Tugas kita adalah bagaimana isu-isu ini bisa kita selesaikan dengan baik. Dengan pendekatan sustanibilitas untuk lingkungan,” imbuh Sahat M. Panggabean.

Sahat juga mengatakan, bahwa terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dirinya akan berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, meskipun KLHK bukan dibawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman, namun koordinasi tetap dapat dilakukan.

“Kalau RZWP3K ini tidak selesai, perizinan tidak akan jalan, tidak ada pembangunan” ungkap Sahat M. Panggabean.

Menurut Sahat, penyelesaiaan RZWP3K ini telah ditunggu oleh Menko Bidang Kemaritiman.“Menko Bidang Kemaritiman bilang, RZWP3K ini diminta untuk segera diselesaikan, karena sudah banyak investor yang mau masuk namun menjadi terhambat karena peruntukan ruangnya belum selesai. Jadinya sayang sekali” ujarnya memungkasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *