Sah! Indonesia Tetap Anggota Dewan International Maritime Organization

oleh
Laksamana TNI Purn Prof. Dr. Marsetio, Special Envoy (utusan khusus) Indonesia untuk International Maritime Organization bersama delegasi di sidang IMO, Inggris. Foto: istimewa
Laksamana TNI Purn Prof. Dr. Marsetio, Special Envoy (utusan khusus) Indonesia untuk International Maritime Organization bersama delegasi di sidang IMO, Inggris. Foto: istimewa

indomaritim.id, London – Indonesia menjadi anggota Dewan IMO Kategori C periode 2020-2021 pada Sidang Majelis International Maritime Organization (IMO) atau Organisasi Maritim Internasional yang ke-31 yang dihelat di Markas Besar IMO, London, Inggris.

“Alhamdulillah, Indonesia terpilih kembali sebagai Anggota Dewan IMO,” kata Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio, Special Envoy (utusan khusus) Indonesia untuk International Maritime Organization kepada redaksi indomaritim.id dari kota London.

Laksamana TNI (Purn) Marsetio yang menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Laut periode 2012 hingga 2015 ini menambahkan, terjadi peningkatan pemilih Indonesia sebagai Anggota Dewan. “Pada 2015 lalu, Indonesia mendapat 127 suara pemilih. Tahun 2017 mendapat 132 pemilih, dan tahun ini kita mendapat 139 suara pemilih,” ujarnya.

Ini menunjukkan, tingkat kepercayaan negara-negara dunia terhadap peran Indonesia dalam industri maritim. Anggota Dewan IMO Kategori C yaitu negara-negara yang memiliki kepentingan khusus pada transportasi atau navigasi maritim dan mewakili semua wilayah geografis utama dunia.

Dewan IMO adalah organ eksekutif di bawah Majelis dan bertanggung jawab mengawasi jalannya Organisasi. Dewan IMO menjalankan seluruh fungsi Majelis kecuali fungsi pemberian rekomendasi tentang regulasi keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran lingkungan laut.

Pada Sidang Majelis tahun ini, Indonesia juga mendapat kepercayaan dunia dengan terpilihnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK) sebagai external auditor IMO.

Sebelumnya, sidang Maritime Safety Committee (MSC) IMO ke 101 juga mencatat sejarah baru, dengan menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki Traffic Seperation Scheme (TSS) melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II yang mulai berlaku 1 Juli 2020.

”Ini sebagai salah satu wujud implementasi Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujar Laksamana TNI (Purn) Marsetio memungkasi.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *