Saleh Partaonan Daulay: Pelaku Kekerasan ABK WNI Harus Diadili di Mahkamah HAM Internasional

oleh
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

Jakarta, indomaritim.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay memandang perlu dilakukan upaya hukum internasional terhadap peristiwa kekerasan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok.

Sebelumnya, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC Korea Selatan, pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut. Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

“Saya mengutuk keras tindakan perbudakan yang dilakukan atas ABK WNI di kapal Tiongkok. Ini adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,” kata Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Saleh Partaonan Daulay menambahkan, dalam pasal 7 dan 8 ICCPR dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa. ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.

“Dalam konteks ini, Indonesia diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini. Adalah kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara. Di Indonesia.sendiri, kita selalu memperlakulan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan,” ujarnya.

Saleh Partaonan Daulay menambahkan, Komisi IX DPR RI telah mendesak BP2MI melakukan investigasi atas kasus ini. “Kementerian Luar Negeri RI pun.diminta terlibat aktif membela WNI yang bekerja di luar negeri,” ujarnya memungkasi.

Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.

Kementerian Luar Negeri, telah menjemput para ABK WNI di Korea Selatan dan mengantarnya pulang ke Indonesia dengan penerbangan internasional.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *