Semarang, indomaritim.id – Peningkatan produktivitas dan daya saing sektor industri manufaktur merupakan salah satu kunci untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid 19 saat ini. Namun, upaya memacu kapasitas tersebut juga memerlukan inisiatif dalam menjaga lingkungan perusahaan.
“Seperti kita ketahui bersama, selain memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja, aktivitas industri juga terdapat konsekuensi pada lingkungan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono saat mengunjungi Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) di Semarang, Jumat (4/12/2020).
Sekjen Kemenperin menjelaskan, dalam setiap kegiatan proses produksi di sektor manufaktur, pihaknya telah mendorong perusahaan untuk menjaga agar kualitas limbah yang dihasilkan tetap sesuai dengan baku mutu menurut peraturan yang berlaku. Hal ini agar dapat mempertahankan daya dukung dan daya tampung di lingkungan sekitar pabrikan, seperti optimalisasi sumber daya alam yang dijadikan sebagai bahan baku.
Baca Juga: Mengulas Potensi Batubara Indonesia di Konferensi Coaltrans Asia
“Guna mencapai sasaran tersebut, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah melalui pengelolaan terhadap limbah industri yang dihasilkan sesuai dengan karakteristik dari limbah tersebut,” ujarnya. Pengelolaan dan perlindungan lingkungan khususnya terhadap limbah dari kegiatan industri merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang telah diamanatkan dalam berbagai peraturan, baik itu Peraturan Menteri maupun Peraturan Daerah.
“Oleh karenanya, pemahaman dan pemilihan teknologi yang tepat guna dalam pengolahan limbah ini merupakan hal yang sangat krusial bagi industri agar mendapatkan hasil pengolahan yang efektif dan efisien,” papar Sigit.
Saat ini, perkembangan teknologi pengelolaan limbah industri terus berkembang sejalan dengan semakin tingginya permasalahan lingkungan, baik yang menggunakan teknologi fisika, kimia, maupun biologi. Selain itu, penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) juga perlu dilakukan dengan memastikan ketersediaan energi terbarukan serta memastikan pelaku industri melalui tahapan redistributif, restoratif, dan regenerative, sehingga penerapan kebijakan industri hijau dapat tercapai
“Maka itu, kami memandang bahwa industri hijau harus kita jadikan role model pada aktivitas industri di masa masa depan,” imbuhnya. Dalam hal ini, Kemenperin berkomitmen dengan menetapkan industri hijau menjadi bagian dari tujuan pembangunan industri nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Industri Hijau merupakan sebuah ikon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, di mana industri dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” terangnya.
Adapun upaya-upaya penerapan circular economy dalam pengelolaan industri akan terus didorong untuk menerapkan ekonomi berkelanjutan, misalnya melalui implementasi konsep 5R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Dengan begitu, diharapkan material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk, sehinga ekstraksi bahan mentah dari alam bisa lebih efektif dan efisien.
“Selain itu, pendekatan circular economy juga akan mengurangi timbulan limbah yang dihasilkan, karena sebisa mungkin limbah yang dihasilkan akan diolah lagi menjadi produk dan sekaligus bisa memberi nilai tambah secara ekonomis,” tutur Sigit.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga