Jakarta, indomaritim.id – Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyebutkan pers memiliki fungsi sebagai penyempurna atmosfer untuk menuju kejayaan Indonesia dan menggenapi janji kemerdekaan yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
“Pers harus menjadi penyubur tumbuhnya tiga modalitas yaitu demographic dividen, digital deviden dan nilai-nilai ke-Indonesiaan,” kata Mohammd Nuh di Jakarta, dalam seminar daring ’21 Tahun UU Pers: Prospek dan Tantangan’ di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid menyebutkan belum ada rencana dari Komisi I untuk melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DPR, sebut Meutya, akan menghormati kemerdekaan pers dan hanya akan melakukan sidang untuk merevisi bila ada permintaan dari masyarakat pers itu sendiri, misalnya Dewan Pers atau organisasi pers.
“Pers harus berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi yang berimbang sehingga mampu meyakinkan peran strategis di berbegai aspek,” kata Meutya Hafid.
Secara kelembagaan, Meutya Viada Hafid menyebut Komisi I DPR mendorong Dewan Pers untuk terus melakukan penguatan kelembagaan sehingga Dewan Pers mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal di era digital.
“Kita perlu Dewan Pers yang kuat dan lincah di era digital yang dinamis ini,” ujar Meutya Hafid.