Sidang IMO, Indonesia Berkomitmen Jaga Lingkungan Maritim

oleh
Ilustrasi
Ilustrasi. Foto: pixabay/indomaritim.id

London, indomaritim.id – Penanggulangan sampah plastik dari kapal di laut menjadi isu penting pada Sidang International Maritime Organization (IMO) – Marine Environmental Protection Committee (MEPC) ke-74 di Kantor Pusat IMO di London, Inggris, Jumat (17/5/2019).

Ketua Delegasi Republik Indonesia Sahat Panggabean, mengungkapkan selain sampah plastik, sidang juga membahas isu-isu penting di antaranya pengurangan emisi gas rumah kaca dari kapal, implementasi batas kandungan sulfur pada tahun 2020, serta implementasi Konvensi Manajemen Air Ballast (BWM Convention).

“Kita sebenarnya sudah siap dan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Pertamina sudah ready untuk menyiapkan bahan bakar kandungan sulfur 0,5 persen tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok dan Balikpapan,” kata Sahat Panggabean yang saat ini menjabat Asisten Deputi Bidang Lingkungan dan Kebencanaan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Baca Juga: Kemenko Bidang Kemaritiman Bertekad Turunkan Sampah Plastik di Laut, Begini Caranya

“Jadi, artinya kita setara dengan negara-negara lain. Kita akan ikuti semua kesepakatan di IMO ini,” lanjut Sahat.

Pada kesempatan yang sama, anggota delegasi Indonesia yang juga menjadi Tenaga Ahli Menko Kemaritiman bidang Hubungan Antar Lembaga Asep D. Muhammad mengatakan, isu-isu yang dibahas dalam sidang IMO tersebut, sebenarnya sudah dikoordinasikan Kemenko Bidang Kemaritiman untuk implementasinya di Indonesia.

“Isu-isu yang dibahas dalam sidang IMO tersebut, sebenarnya sudah dikoordinasikan Kemenko Bidang Kemaritiman untuk implementasinya di Indonesia. Beberapa hal yang selama ini telah dikoordinasikan antar kementerian lembaga, misalnya terkait gas rumah kaca dan pengaturan bahan bakar sulfur 0,5 persen,” kata Asep D. Muhammad.

indomaritim indoamritim.id Delegasi Republik Indonesia
Delegasi Republik Indonesia pada Sidang International Maritime Organization (IMO) – Marine Environmental Protection Committee (MEPC) ke-74. Foto: Humas Kemenko Maritim


“Selain soal gas rumah kaca, dalam sidang tersebut juga membahas mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan pengelolaan sampah plastik dari kegiatan perkapalan dengan melaksanakan ketentuan MARPOL 73/78 mengenai Garbage Book of Record,” ujarnya.

“Hal itu juga meliputi pengumpulan sampah di kapal, reception facility di pelabuhan, pemilahan antara sampah plastik dengan sampah lainnya,” kata Asep.

Indonesia, lanjutnya, sedang mengembangkan Port Waste Management System yang terintegrasi dengan Inaportnet untuk memastikan kapal-kapal yang singgah di pelabuhan di Indonesia melakukan pengelolaan atas limbahnya.

Asdep Sahat mengatakan, hal ini juga telah mendapat dukungan dari pihak pengelola kapal yang ada di Indonesia, yakni Indonesia National Shipowners’ Association (INSA).

Mereka, kata Sahat, siap membantu program ini dan mengikuti semua keputusan yang diputuskan dalam Sidang IMO tersebut.

“Jadi, sekarang ini kita berupaya mencegah supaya limbah itu jangan lagi masuk ke laut dari aktivitas di pelabuhan atau kapal ini,” ujar Asep D. Muhammad memungkasi.

Pada sidang IMO di Kantor Pusat IMO di London, Inggris yang berlangsung pada Senin (13/5/2019) hingga Jumat (17/5/2019), delegasi dari Indonesia dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dengan anggota delegasi terdiri dari perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Indonesian National Ship Association (INSA) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *