Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan
Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan