Tiga Kekuatan untuk Mempersatukan Bangsa

oleh
3 Contoh Sikap Memperkuat Persatuan dan Kesatuan dalam Masyarakat
3 Contoh Sikap Memperkuat Persatuan dan Kesatuan dalam Masyarakat

Semangat persatuan dan kesatuan adalah kebulatan tekad menjadi satu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat untuk mewujudkan cita-cita bersama.

Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah belah. Persatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.

Bangsa Indonesia mempunyai tiga kekuatan untuk mempersatukan bangsa. Berikut adalah tiga kekuatan yang mempersatukan bangsa:

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan

Berikut adalah tiga kekuatan yang mempersatukan bangsa, kecuali keragaman budaya.

Semangat persatuan dan kesatuan, wajib dimiliki setiap warga negara untuk mewujukan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Alat Pemersatu Bangsa

 

Alat pemersatu bangsa merupakan alat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di era globlalisasi, mengharuskan kita untuk melestarikan alat pemersatu bangsa, agar generasi penerus bangsa tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari nilai-nilai yang luhur itu tetap terjaga dan menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari pemerintah kolonial Belanda atau pun Jepang. Kemerdekaan Indonesia diraih melalui perjuangan panjang oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia.

Lima alat pemersatu bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

Dasar Negara Pancasila

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Sejarah bangsa Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus gagasan tentang dasar negara Pancasila adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang terbentuk tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945 kemudian mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945 merupakan badan resmi yang membahas dasar negara. Badan ini beranggotakan 60 0rang dengan ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.

Dengan dibentuknya BPUPKI, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan diri menjadi negara merdeka, merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi sebuah negara merdeka. Hal yang pertama kali dibahas dalam sidang BPUPKI adalah permasalahan “Dasar Negara”.

Sidang BPUPKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: sidang pertama berlangsung tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, hasil sidang pertama ini akan dibahas dalam sidang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.

Sidang BPUPKI pertama berlangsung selama empat hari, secara berturut-turut tiga tokoh yang tampil berpidato menyampaikan gagasan/usulan sebagai calon dasar negara.

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya menetapkan UndangUndang Dasar, yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang rumusannya sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Persatuan 

Dilansir dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda. Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.

Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia

Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih merupakan bendera perjuangan bangsa dan simbol kemerdekaan. Bendera Indonesia ini pertama kali dikibarkan saat presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno, mengikrarkan Proklamasi Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta pada 17 Agustus 1945.

Arti warna merah pada bendera ini yaitu melambangkan keberanian bangsa dalam melawan penjajah, sementara putih melambangkan niat suci para pahlawan dan rakyat dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Bendera merah putih berkibar untuk mengenang jasa para pahlawan dan untuk mensyukuri Kemerdekaan Republik Indonesia. Setiap tahun, tepat pada tanggal 17 Agustus diselenggarakan upacara pemasangan dan penurunan bendera di Istana Negara.

Lambang Negara Burung Garuda 

Di dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Lagu Garuda Pancasila diciptakan oleh Sudharnoto sebagai lagu wajib perjuangan Indonesia.

Burung Garuda melambangkan kekuatan. Warna emas pada burung Garuda melambangkan kemuliaan. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.

Setiap simbol pada perisai melambangkan setiap ajaran Pancasila, yaitu:

1. Bintang melambangkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Rantai melambangkan prinsip Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Pohon Beringin melambangkan prinsip Persatuan Indonesia
4. Kepala Banteng melambangkan prinsip Demokrasi yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial bagi Rakyat Seluruh dari Indonesia

Warna Merah dan Putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Warna merah berarti keberanian dan warna putih berarti kemurnian. Garis hitam tebal di perisai melambangkan wilayah Indonesia dilalui oleh garis Khatulistiwa.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 

Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan bangsa Indonesia yang diciptakan oleh WR Supratman pada tahun 1924. Lagu Indonesia Raya dinyanyikan pertama kali pada saat Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia.

Baca Juga: Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

Menjaga Semangat Persatuan dan Kesatuan

Saat ini, Indonesia telah merdeka. Kemerdekaan merupakan awal dari tujuan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 yakni: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Semangat kemerdekaan perlu dijaga dengan persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.