Tiga makna yang terkandung dalam naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah sebagai puncak perjuangan bangsa. Bangsa Indonesia, menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Dengan proklamasi ini, menjadi pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanhadiah dari siapapun namun direbut dengan perjuangan dan pengorbanan para pahlawan disertai doa seluruh bangsa Indonesia.
Berikut tiga makna yang terkandung dalam naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia:
Sebagai puncak perjuangan bangsa
Perasaan senasib sepenanggungan dirasakan rakyat sejak kedatangan bangsa dari benua Eropa seperti Portugis, Spanyol, Belanda ke kepaulauan nusantara untuk mencari rempah-rempah. Awalnya adalah perdagangan, namun lambat laun keserakahan untuk mendapat keuntungan lebih menjadi perampasan terhadap hasil bumi nusantara.
Nusantara pernah mengalami masa kelam, berupa tanam paksa dimana lahan pertanian harus ditanam komoditas berharga untuk perdagangan seperti rempah-rempah, tebu, kopi, vanilla dan berbagai hasil bumi lainnya.
Proklamasi kemerdekaan menjadi tekad untuk bersatu sebagai sebuah negara dan melepaskan belenggu penjajahan.
Menaikkan martabat bangsa Indonesia terhadap bangsa lain
Pada masa kolonolial Belanda dan pendudukan Jepang pada perang dunia ke-2, status warga adalah warga terjajah dan harus tunduk pada politik diskriminasi rasial, ekonomi dan politik.
Pola makan yang berubah, pola hidup yang berubah serta tekanan-tekanan sosial ekonomi yang menghimpit menyebabkan perubahan mendasar dalam aspek-aspek fisik maupun psikologi masyarakat. Dalam aspek fisik terlihat kemiskinan endemis yang makin meluas, kesehatan yang merosot serta angka kematian yang tinggi.
Dalam apek nonfisik, terlihat kemiskinan mentalitas akibat ketakutan terhadap bangsa lain, yaitu Belanda dan Jepang. Dengan pernyataan merdeka, maka Indonesia sejajar dengan bangsa lainnya. Bahkan, Indonesia turut serta dalam upaya menghapus penjajahan dunia.
Baca Juga: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam Lintas Sejarah Indonesia
Tonggak sejarah Negara Kesatuan Indonesia
Tonggak sejarah Indonesia yang ditandai dengan Proklamasi, juga dibarengi dengan pernyataan lagu kebangsaan dan dasar negara. Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan bangsa Indonesia yang diciptakan oleh WR Supratman pada tahun 1924.
Lagu Indonesia Raya dinyanyikan pertama kali pada saat Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Kita harus bersyukur karena memiliki Dasar Negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku dengan budaya yang beraneka ragam, tetapi kita tetap satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Kita juga memiliki bahasa yang mempersatukan yaitu Bahasa Indonesia, dan memiliki bendera kebangsaan yang sama yaitu bendera Merah Putih sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu di bawah falsafah dan dasar negara Pancasila.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus meberi makna proklamasi kemerdekaan dan mempertahankan alat-alat pemersatu bangsa Indonesia dan memegang teguh semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan selalu berpedoman kepada dasar negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika kita tentu lebih dapat bersikap bijaksana dalam pergaulan di rumah, lingkungan belajar atau di masyarakat kita yang beragam. Kita akan selalu menjaga persatuan dan kesatuan sehingga kehidupan yang rukun, serasi dan harmonis dapat terwujud.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam Lintas Sejarah Indonesia
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tak bisa lepas dari sejarah Indonesia.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk menetapkan tiga keputusan penting, yaitu menetapkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden, dan membentuk KNIP untuk membantu presiden.
Sidang penetapan, berlangsung di Gedung Tyuuoo Sangi-In yang sekarang menjadi gedung Kementerian Departemen Luar Negeri di daerah Pejambon, Jakarta Pusat.
PPKI pada awalnya adalah lembaga yang di bentuk oleh Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Ternyata pada saat itu kekuasaan Jepang mulai melemah karena kalah perang, sehingga memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan.
Namun, PPKI telah ada sebelum proklamasi kemerdekaan. Pada tanggal 1 Maret 1945 Saiko Syikikan (Panglima Tentara Jepang) Kumakici Harada, mengumumkan pembentukan suatu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) (Dokuritsu Jumbi Cosakai). Sebagai Kaico (ketua) ditunjuk dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat
Setelah itu pada tanggal 29 April 1945, pemerintah pendudukan Jepang secara resmi membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) (Dokuritsu Jumbi Cosakai).
Sidang BPUPK dibagi dalam dua periode, yaitu masa sidang pertama dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan sidang kedua dari tanggal 10 Juli 1945-17 Juli 1945.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai. Berbeda dengan BPUPK yang dibentuk untuk daerah-daerah tertentu di Indonesia, anggota dan wilayah kerja PPKI sudah meliputi seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia berinisiatif menambah jumlah anggota PPKI yang semula berjumlah 21 orang menjadi 27 orang.
Secara singkat dapat disimpulkan, bahwa Hukum Dasar hasil karya BPUPKI itu oleh sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945 dijadikan sebagai naskah Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan akhirnya disahkan oleh PPKI dan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang akhirnya menjadi konstitusi di negara kita.