Tim Gabungan EFQR Lantamal X Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Buah Pinang

oleh
Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X mengamankan satu unit speed boat 40 PK bermuatan 320 hoki pinang dan satu bungkus ganja kering. Foto: Dispen Koarmada III/Kolonel Laut (KH) R Doni Kundrat
Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X mengamankan satu unit speed boat 40 PK bermuatan 320 hoki pinang dan satu bungkus ganja kering. Foto: Dispen Koarmada III/Kolonel Laut (KH) R Doni Kundrat

Jayapura, indomaritim.id Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X yang terdiri dari tim Intel, Satrol Lantamal X dan Posal Skow Sae, berhasil mengamankan satu unit speed boat 40 PK bermuatan 320 hoki pinang dan satu bungkus ganja kering di perairan sekitar Tanjung Jar Holltekam, Jayapura, Papua, Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIT.

Juga telah diamankan dua warga negara asing asal Papua Nugini dan tiga orang WNI yang berada dalam speed boat 40 PK tersebut.

Kadispen Koarmada III, Kolonel Laut (KH) R Doni Kundrat dalam keterangannya menjelaskan kronolgis penangkapannnya adalah Posal Skow Sae memberikan informasi kepada Dan unit I Tim Intel Lantamal X Jayapura, bahwa akan ada Speedboat dari PNG yang melewati perbatasan menuju Jayapura yang diindikasi memiliki muatan tanpa dokumen.

Kemudian Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Lantamal X secara cepat bergerak menuju sasaran yang diduga akan dilintasi pelaku.

Tepatnya di Perairan sekitar Tanjung Jar Holtekamp terlihat adanya Speed Boat yang melintas dengan penumpang sekitar 5 (Lima) orang dari arah PNG, setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Satrol Lantamal X Jayapura, Posal Skow Sae, dan Tim Intel Lantamal X Jayapura, dapat diketahui bahwa 1 (Satu) unit Speedboat tersebut benar membawa Pinang dengan tidak disertai dengan dokumen lengkap berupa Surat dari Dinas Karantina Kelas 1 Jayapura dan juga kartu identitas serta juga membawa ganja.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan awal, selanjutnya 1 (Satu) unit Speedboat berserta 5 (Lima) orang dan Barang Bukti Pinang dan ganja dibawa ke Mako Satrol Lantamal X Jayapura dengan pengawalan Sea Rider 03 Satrol Lantamal X Jayapura, guna pemeriksaan lebih lanjut.