TNI AL Bekali Prajurit Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang

oleh
TNI AL Bekali Prajurit Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang

Jakarta, indomaritim.id — TNI Angkatan Laut (TNI AL) membekali prajuritnya dengan kemampuan sebagai Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bidang perikanan melalui Pelatihan TPPU yang dibuka Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL), Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.M., di Kolat Koarmada I, Sunter Kodamar, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, Senin (10/10/2022).

Pelatihan yang akan berlangsung hingga 14 Oktober 2022 ini diikuti 22 Perwira TNI AL berpangkat Letda sampai dengan Letkol dari Koarmada I, II dan III, Kolinlamil, Puspomal, Kodiklatal, AAL, Koarmada RI, Seskoal, Pushidrosal, Kormar, Sopsal, Diskumal dan Sintelal.

Kadiskum AL mengatakan letak posisi strategis negara Indonesia selain memberikan keuntungan terkait dengan potensi sumber daya alam namun juga memberikan ancaman yang tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan negara seperti ancaman kekerasan di laut, ancaman navigasi dan keselamatan pelayaran serta ancaman pelanggaran hukum di laut yang pelakunya tidak hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari pihak asing.

Menurut Laksma Leonard berbagai bentuk munculnya kejahatan dalam dimensi baru, menunjukkan bahwa modus kejahatan telah berkembang, termasuk kejahatan pencucian uang. “Dengan dikabulkannya uji materi (judicial review) atas penjelasan pasal 74 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPUU), telah membuka peluang penyidik tindak pidana asal untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terkait bidang perikanan,” ujarnya.

Para peserta akan dibekali dengan materi antara lain : Anti Money Loundering ( AML); Delik TPPU dan penerapannya dalam putusan pengadilan; Kewenangan penyidik dalam penanganan perkara TPPU; Kriminalisasi dan kerja sama dalam penanganan TPPU; Peran PPATK dalam Asset Tracing; Modus dan Tipologi TPPU; Legal agreement dan potensi pencucian uang; Teknik membaca dokumen transaksi keuangan; Penyidikan TPPU; Pemberian keterangan ahli; Pra penuntutan TPPU; dan Studi Kasus dengan pengajar/instruktur berasal dari PPATK dan Kejaksaan Agung RI.