Ternate, indomariitm.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ternate mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Daerah dalam penegakan Protokol Kesehatan untuk memutus penularan COVID-19. Salah satu bentuk dukungan tersebut melalui operasi bersama yustisia atau sidang di tempat bagi pelanggar Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 di Jl. Sultan M. DJabir Syah Taman Nukila, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Rabu (25/8/2021).
Kegiatan yang selalu dilaksanakan dalam rangka keluar dari zona merah untuk wilayah Ternate, ini didukung penuh oleh Komandan Lanal Ternate Kolonel Laut (P) Komaruddin dengan mengirimkan personil bergabung dengan Satgas COVID-19 Pemerintah Kota Ternate.
Adapun bagi pelanggar langsung dilaksanakan sidang di tempat dan Swab Antigen. Bagi pelanggar dikenakan denda membayar sejumlah uang tunai sebesar Rp. 50.000 kepada Satgas COVID-19. Bagi pelanggar yang tidak membawa uang diberikan sanksi sosial berupa olahraga lari, push up, dan pembersihan di wilayah tempat sidang.
Dalam operasi yustisia ini sebanyak 45 orang dilaksanakan swab dengan hasil yaitu 44 negatif, satu orang positif dan langsung diarahkan melaksanakan isolasi mandiri. Kegiatan operasi yustisia ini dilaksanakan secara persuasif, humanis namun tetap tegas.