TNI AL Musnahkan Barang Bukti 179 Kg Narkoba Senilai 1,25 Triliun

oleh
TNI AL Musnahkan Barang Bukti 179 kg Narkoba Jenis Kokain Senilai 1,25 Triliun

Jakarta, indomaritim.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan barang bukti sebanyak 179 kilogram (kg) narkoba jenis kokain yang diperkirakan bernilai 1,25 triliun, di Lapangan Apel Komando Armada (Koarmada) I Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (2/6/2022) disaksikan BPOM Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator yang terpasang pada tiga mobil dukungan dari Balai Besar POM Bandung dan Balai Besar POM Serang ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan didampingi Asintel Kasal Laksda TNI Angkasa Dipua, Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, Danlantamal III Brigjen TNI Mar Umar Farouq, Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono dan Danlanal Banten saat menggelar konferensi pers mengatakan dari hasil laboratorium BPOM Jakarta, Nomor : R.PP.01.01.11A.11A5.05.22.1009 tanggal 17 Mei 2022, TNI AL telah mengajukan permohonan penetapan untuk penyitaan dan sekaligus untuk pemusnahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan barang temuan kokain di Koarmada I.

“Hari ini Kamis, 2 Juni 2022 di halaman Mako Koarmada I, kita bersama instansi terkait yaitu BPOM Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyaksikan pemusnahan barang bukti sejumlah 179 bungkus narkoba jenis kokain”, ujar Pangkoarmada RI kepada awak media. Selanjutnya satu persatu bungkusan tersebut kemudian dimasukkan kedalam 3 mobil yang dilengkapi alat Incinerator untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

Diinformasikan sebelumnya saat Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang unsur kapal patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I melaksanakan patroli menemukan benda mencurigakan dalam bentuk empat bungkus plastik mengapung di Perairan Selat Sunda pada Minggu 8 Mei 2022.

Benda mencurigakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak BNN Provinsi Banten dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis kokain selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh BNN disaksikan pihak TNI AL didapatkan sejumlah 179 kg dengan asumsi harga menurut BNN RP. 5-7 juta per gram, maka total nilai narkotika tersebut sekitar Rp 1,25 triliun.