Jakarta, indomaritim.id – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono telah memerintahkan Gugus Tempur Laut Komando Armada I (Guspurla Koarmada I) sebagai pengendali taktis operasi untuk memastikan situasi di Laut Natuna Utara aman. Situasi Laut Natuna Utara dipantau dari udara menggunakan pesawat Patroli Maritim (Patmar) TNI dan terlihat beberapa Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) sedang melaksanakan operasi dalam penegakan hukum dan kedaulatan di perairan yurisdiksi nasional tepatnya di wilayah perairan Natuna Utara, (14/10/2022).
“Silakan rekan-rekan untuk ikut serta menyaksikan secara langsung kegiatan pengamanan di lapangan yang telah dilakukan TNI AL seperti kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh KRI dan unsur pesawat udara (pesud) intai maritim TNI AL di wilayah perairan Natuna Utara dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia, yang sampai dengan saat ini situasi Laut Natuna Utara dalam keadaan aman dan terkendali.” kata Kasal dalam keterangan persnya.
Laksamana Yudo juga menjelaskan bahwa setiap harinya TNI AL terus melaksanakan patroli laut dan udara di wilayah Laut Natuna Utara. Terdapat lima KRI, satu pesud dan satu helikopter yang tergabung dalam unsur gelar operasi untuk penegakkan di wilayah Laut Natuna Utara. Unsur-unsur tersebut bertugas mengemban kedaulatan sekaligus untuk pengamanan dan penegakan hukum di laut.
Beberapa awak media berkesempatan ikut menyaksikan situasi di lapangan dalam patroli udara di wilayah Laut Natuna Utara sampai dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan menyaksikan secara langsung bahwa situasi di laut Natuna Utara seluruhnya dalam keadaan aman, tidak seperti yang banyak diberitakan mengenai kegiatan intimidasi yang dilakukan oleh kapal negara asing.
TNI AL juga memberikan pemahaman mengenai kewenangan TNI AL dalam melakukan penindakan terhadap kapal pengawas perikanan asing maupun kapal nelayan asing sampai dengan batas ZEE yang diatur dalam hukum laut Internasional dan telah diratifikasi dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, TNI AL juga sudah melakukan sosialisi kepada para nelayan di wilayah Natuna mengenai hukum laut internasional, batas batas laut di Natuna, standar keselamatan pelayaran, dan prosedur pelaporan masyarakat berkaitan dengan kejadian di laut yang dilaksanakan oleh Koarmada I dan secara rutin sosialisasi tersebut dilakukan oleh Panglana TNI AL (Lanal) Ranai.
Dari atas pesawat Patroli Maritim U-6211 tersebut, terlihat jelas KRI-KRI yang berpatroli di wilayah perbatasan seperti KRI Jhon Lie – 358, KRI Silas Papare – 386, dan KRI Pattimura – 371 dimana kapal-kapal perang tersebut melaksanakan patroli sesuai sektornya guna mengamankan wilayah perbatasan perairan Indonesia, melaksanakan penegakan hukum dan kedaulatan.
Saat melintas di garis batas ZEE Indonesia juga tampak kapal pengawas perikanan Vietnam yang berada diluar batas ZEE Indonesia. Seperti disampaikan Kasal di berbagai kesempatan sebelumnya bahwa Indonesia menjamin hak lintas damai untuk kapal-kapal internasional saat berada di dalam ZEE Indonesia selama mereka berlayar terus menerus tidak lego jangkar, tidak melakukan kegiatan ilegal.
Maka, sesuai dengan perundang-undangan itu diizinkan, yaitu disebut freedom navigation. Yudo juga menghimbau kepada masyarakat apabila mendapat intimidasi dari kapal negara lain saat berlayar di ZEE Indonesia, segera laporkan kepada satuan TNI AL terdekat seperti Lanal atau ke kapal-kapal perang TNI AL yang berpatroli setiap harinya untuk segera dapat ditindaklanjuti.
Kegiatan patroli yang dilakukan TNI AL di perairan Natuna Utara ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, menjamin keamanan, keselamatan dan stabilitas kawasan, terlebih Indonesia dalam waktu dekat akan menyelenggarakan kegiatan pertemuan G-20.
Pengamanan wilayah perairan oleh TNI AL untuk menunjukkan kepada dunia internasional, bahwa perairan Indonesia utamanya perairan Laut Natuna Utara adalah wilayah yang aman, sehingga tidak ada keraguan terhadap situasi keamanan dan stabilitas kawasan di perairan yurisdiksi nasional Indonesia.