Tuding Direktur Utama PT 3D DPO, Roman Sibuea Terancam Pidana

oleh

Jakarta, indomaritim.id – Munculnya postingan IG @romansibuea pada 2 Maret 2020 lalu tentang status buronan atau DPO Direktur PT. Duta Dunia Data (3D) Tri Redana Yanuar Jiwapraja yang disebut-sebut sebagai otak dari empat (4) pelaku dari penganiayaan dirinya tidak mendasar. Hal itu dikatakan kuasa hukum Tri Jiwapraja saat dikonfirmasi melalui Via telpon, Senin (13/4/2020).

Postingan seorang Direktur Utama PT. Roda Maju Nusantara (RMN) Roman Sibuea di sosial media ini dikatakan Tri Jiwapraja sebagai bentuk penyebaran kebencian dan fitnah. “Itu fitnah dan sangat merugikan nama baik klien saya serta perusahaan miliknya,” ucap Andre Sikumbang kuasa hukum Tri Jiwapraja

Dua kuasa hukum Tri Jiwapraja, Andri Sikumbang dan Pujo juga menyebut bahwa Roman Sibuea telah sengaja melakukan penyebaran-penyebaran negatif tentang Tri Jiwapraja untuk menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum setelah banyak laporan kepolisian atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah dana investor dan beberapa konsumen PT. Duta Dunia Data (3D).

“Kita akan laporkan fitnahan dan pencemaran nama baik saya dan perusahaan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini, meski postingannya di dunia sosmed melalui IG miliknya sudah dihapus tertanggal hari ini, tetapi saya yakin jejak digitalnya masih ada ,” kata Andri.

Sementara melalui pesan tertulisnya, Tri Jiwapraja membenarkan Roman Sibuea selaku Direktur Utama PT. Roda Maju Nusantara (RMN) adalah partner kerja dari PT. Duta Dunia Data (3D). Ia merinci kaitan kejadian demi kejadian yakni PT. Duta Dunia Data sebagai penanggungjawab telah difitnah dan perekayasaan kondisi yang dilakukan Direktur Utama PT. Roda Maju Nusantara (RMN) Roman Sibuea.

“Ia melapas tanggungjawab dari kewajibannya membayar gaji atau kompensasi sebagai konsultan bisnis yang telah disepakati melalui perjanjian kontrak. Roman juga telah mangkir dari kewajibannya membayar imbal jasa sebagai konsultan bisnis diperusahaan saya,” beber Tri Priwajaya.

Bahkan dijelaskan Tri Priwajawa, bahwa Roman Sibuea selaku Direktur Utama PT. RMN tidak memenuhi kesepakatan awal untuk membayar biaya perubahan Akta PT. 3D kepihak ‘legalitaskita’ yang beralamat di gedung Epicentrum Lt.5, Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan. “Draff RUPS yang sudah disepakati diawal akan ditandatangani tidak pernah dipenuhi oleh Roman Sibuea selaku Direktur PT. RMN, “jelasnya.

Bahkan Tri Jiwapraja menyayangkan sepakterjang Roman Sibuea telah melakukan banyak firnah terhadap dirinya. Perisitiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 November 2019 lalu, dimana calon investor akan menggelontorkan dana project development aplikasi kangcukur dengan syarat diselesaikan diakhir bulan Desember 2019.

“Investor gagal menggelontorkan dananya karena belakangan diketahui ada pengaruh Roman Sibuea bersama kawan-kawannya mempengaruhi tim teknis perusahaan kami tentang hal-hal negatif dan berita-berita tidak baik tentang diri saya sehingga proggress terhambat. Akibatnya, perusahaan kami mengalami kerugian dan kehilangan asset. “Papar Dirut PT. 3D Tri Jiwapraja.

Lebih rinci, Ia menerangkan pada tanggal 7 Januari 2020, pihaknya telah didatangi 2 orang yang mengaku klien dari PT. RMN dan menuding perusahaan PT. Duta Dunia Data (3D) lah yang bertanggungjawab atas kerugian mereka. “Dua orang itu telah menyerahkan sejumlah dana ke Roman Sibuea sambil menunjukan surat-surat dan dokumen lainnya dengan dalih bahwa Roman Sibuea mengaku sebagai pemilik PT. Duta Dunia Data (3D). Inikan Roman satu group dengan perusahaan anda di PT. 3D, ” kata 2 orang tersebut yang ditiru ucapannya.

Sebagai bentuk penyelarasan data, Tri Jiwapraja langsung mengeluarkan dan menunjukan bukti akte perusahaan dan legalitas PT. 3D, dan disebut disituh tidak adanya nama Roman Sibuea.

Belum tuntas permasalahan diatas, muncul kembali kasus penculikan dan pengeroyokan dari empat (4) orang yang dirugikan oleh Roman Sibuea. Meski sebelumnya para korban penipuan tersebut telah melaporkan Roman Sibuea pada tanggal 14 Februari 2020 di Polres Jakarta Selatan dan pada tanggal 15 Februari 2020 di Polresta Depok, dengan tuduhan pasal 372, 378.

Diakui Roman melalui bukti Laporan kepolisian atas nama pelapor Romel Sibuea dengan nomor LP/399/K/2020/SPKT/Restro Bks Kota, tanggal 16 Februari 2020 di Mapolres Bekasi Kota, bahwa ada penculikan dan penganiayaan atas diri Roman Sibuea. Bahkan dengan cepat penyidik langsung membuat SPDP dengan waktu yang sama, yakni tanggal 16 Februari 2020. Hingga akhirnya Polisi berhasil menangkap 4 tersangka di salah satu hotel di wilayah Garut Jawa Barat.

Konflik permasalahan hukum yang diperbuat Roman Sibuea berujung pada postingan IG milik pribadinya @romansibuea tertanggal 2 Maret 2020 yang telah menuding Direktur Utama PT. Duta Dunia Data (3D) Tri Redana Yanuar Jiwapraja adalah buronan alias DPO otak dari 4 pelaku tersebut.

Dalam IG miliknya, Roman memasang foto Tri Redana Yanuar Jiwapraja dengan caption “ini foto pelaku yang masih dalam pengejaran kepolisian dan yang mengambil barang milik saya seperti mobil, hp dan barang-barang yang lain…” Postingan dari Roman menjadi viral.

“Empat orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Bekasi Kota sejak 17 Februari bulan lalu, dari keterangan korban mereka melakukan tindakan penjemputan di kos-an, Komplek Mas Naga, Jl. Alexander Bekasi Selatan, ” ucap Kasat Reskrim Mapolres Bekasi Kota, AKBP Arman saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).

Arman juga membenarkan adanya SP2HP sedang berjalan setelah keluarnya SPDP tanggal 16 Februari 2020. “Justru waktu itu ungkapnya sudah sangat cepat kok, malah justru Roman juga ada kesalahan ke para tersangka, dan negonya ga masuk akal, malah mau memanfaatkan perkara dan situasi. saya juga ga suka dengan hal tersebut,” jelas Arman.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, AKBP Arman juga menyayangkan adanya tindakan hukum sendiri. “Salahnya para tersangka kenapa mereka nyulik dulu sambil buat LP. Kan ada Polri. Kalo dirugikan ya lapor, bukan ambil tindakan sendiri… makanya LP yang di Depok dan lain-lain harus segera dituntaskan supaya berimbang,” tulisnya dalam pesan singkat AKBP Arman pada wartawan.

Selain itu, TKP kedua adalah rumah milik Dirut PT. Duta Dunia Data (3D) Tri Jiwapraja yang diduga dijadikan tempat penanganiaayan terhadap Roman Sibuea. Rumah tersebut beralamat di perumahan The Address Cluster Platinum blok AA/39, Jl. Lewinanggung Depok Jawa Barat, bahkan sampai detik ini masih di Police line. “Kalo masalah police line, tanya Kanit aja ya,” jawab Arman.

Sebelumnya, hasil konfirmasi di TKP Cluster Platinum juga telah dibenarkan oleh Rahmat ketua RW perumahan tersebut, bahwa rumah yang diketahui milik Direktur PT. Duta Dunia Data (3D) Tri Redana Yanuar Jiwapraja telah di police line.

“Kalau kejadiannya kami tidak tau, tapi beberapa anggota kepolisian memang datang ke saya untuk minta ijin akan mempolice line rumah tersebut,” ucap Rahmat, Sabtu (11/4/2020) malam.

Rahmat juga menjelaskan bahwa polisi telah berpesan untuk dijaga police line itu dan tidak diperbolehkan ada yang membukanya.

Sementara Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek kembali berkas kasus yang menyeret Direktur Utama PT. Duta Dunia Data (3D). “Nanti kita cek ulang yaa berkasnya mas,” kata Kapolres saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).

Terkait adanya postingan Roman Sibuea atas DPO yang dituduhkannya kepada Direktur PT. Duta Dunia Data (3D) Tri Redana Yanuar Jiwapraja, Kapolres juga menjawab akan di cek dan mempersilahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim nya. “Kita cek yaa nanti, untuk kasus itu, silahkan konfirmasi ke Kasat,” pungkas Wijonarko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *