Unsur Negara, Pengertian dan Contohnya

oleh
Unsur Negara, Pengertian dan Contohnya
Unsur Negara, Pengertian dan Contohnya

Unsur negara meliputi rakyat penghuni negara, wilayah yang permanen dengan batas negara, penguasa yang berdaulat dan diakui negara lain, kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan berupa pembukaan kedutaan negara di masing-masing negara sahabat.

Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Ada berbagai istilah asing berkaitan dengan ”negara” antara lain; staat (Bahasa Belanda), state (Inggris), d,etat (Prancis), estado (Spanyol), Stato (Italia). Istilah staat, state ataupun d’etat ini secara etimologis berasal dari istilah dalam Bahasa Latin status atau statum, yang berarti menaruh dalam keadaan berdiri; membuat berdiri; menempatkan berdiri.

Dalam bentang sejarah Nusantara, kata ‘negara’ telah dikenal sejak zaman purbakala. Dalam Bahasa Jawa Kuno kata Negara sama artinya dengan kerajaan, keraton, atau juga rakyat.11 Dari segi etimologi, istilah ”negara” berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu ”nagari” atau ”negara” yang berarti ”kota”, yang sudah dipergunakan sejak abad V.

Baca Juga: Marsetio: Sea Power Jadi Modal Menyongsong Indonesia Gemilang 2045

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Nama negara juga digunakan sebagai nama raja-raja terkenal seperti pada abad XIII kata negara digunakan untuk nama raja kerajaan Singosari ialah Kertanegara; raja Jayanegara dan Rajasanegara sebagai raja kerajaaan Majapahit pada abad XIV. Pada tahun 1365 istilah “nagara” dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit yang sangat termasyur “Negara Kertagama” oleh Mpu Prapanca yang menggambarkan keadaan pemerintahan Majapahit.

Istilah negara juga digunakan untuk penyebutan suatu persekutuan hidup di dalam wilayah negara Indonesia seperti nagari di Sumatra Barat, dan ada pula pepatah Jawa yang menyatakan Desa mawa cara, negara mawa tata.

Jadi dari paparan diatas, istilah “negara” sudah dipakai terlebih dahulu di nusantara jauh sebelum bangsa Eropa.

Diseluruh dunia, ada 193 negara yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-bangsa ( PBB). Selain 193 negara itu, ada dua anggota PBB dengan kewenangan terbatas yakni Palestina dan Vatikan.

Baca Juga: Peran Indonesia di ASEAN Penting Untuk Atasi Pendemi Global Covid-19 dan Redakan Ketegangan di Laut China Selatan

Berikut penjelasan unsur negara:

Rakyat

Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga negara adalah bagian terkecil pembentuk unsur negara.

Rakyat dalam pengertian pementuk negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Adapun bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dengan mendirikan sebuah negara yang akan mengurus aspirasi dan kepentingannya. Rakyat negara, mematuhi aturan, norma dan undang-undang yang berlaku di suatu negara.

Wilayah Negara

Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, dan sungai), dan udara.

Dalam konsep negara modern masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.

Penentuan batas wilayah tidak dapat dilakukan secara sepihak namun dilakukan dengan perundingan bersama negara yang menjadi perbatasan.

Pemerintah

Pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Negara diartikan sebagai pemerintah (staat-overheid). Karakteristik negara yaitu kewenangan pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal. Dalam pengertian ini, negara selalu merupakan organisasi kekuasaan yang mencakup seluruh wilayah, bangsa dan pemerintahannya.

Tugas pemerintah suatu negara adalah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.

Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari dan menjalankan kepentingankepentingan bersama.

Pengakuan Kedaulatan

Pada prinsipnya, negara memiliki kedaulatan penuh pada udara di atasnya, kolam air, dasar laut, dan tanah di bawahnya. Dengan demikian, negara pantai berhak untuk menetapkan regulasi berkaitan dengan pertahanan keamanan dan perekonimian.

Lebar laut teritorial adalah tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini. Namun di wilayah laut teritorial itu berlaku prinsip hak lintas damai (the right of innocent passage).

Setelah Jepang menyerah kepada sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, ketika tentara Belanda datang lagi ke Indonesia, revolusi pun dimulai kembali. Indonesia terbagi menjadi dua wilayah.

Konferensi Meja Bundar telah sepakat untuk membentuk suatu uni yang longgar antara negeri Belanda dan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Ratu Belanda sebagai pimpinan simbolis. Hasil KMB kemudian diajukan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk diratifikasi. Soekarno diangkat sebagai Presiden RIS pada 17 Desember 1949 dan tiga hari kemudian ia melantik Kabinet RIS yang dipimpin oleh Perdana Menteri Moh. Hatta.

Selanjutnya pada 27 Desember 1949 baik di Indonesia maupun di negeri Belanda diadakan upacara penanda-tanganan naskah penyerahan kedaulatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *