Batam, indomaritim.id – Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio, penasihat Kemenko Maritim dan Investasi bidang Pertahanan dan Keamanan, mengungkapkan Kepulauan Riau memiliki peran penting dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Ia menambahkan, terdapat sembilan choke point yang menjadi tempat terpusatnya lalu lintas pelayaran kapal-kapal dari berbagai jalur perdagangan dunia.
“Untuk Indonesia terdapat tiga alur laut kepulauan dan empat choke point yaitu, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Makasar dan Selat Lombok,” kata Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio pada focus group discussion ‘Penertiban Anchorage Area, Hambatan Investasi dan Revitalisasi Kawasan Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau’ di Batam, Kamis, (12/3/2020).
Memaparkan presentasi materi berjudul ‘Mengeksplor Potensi Maritim di Batam/Kepri Berdasarkan UNCLOS & Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia’, Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio menjelaskan empat hal lintas di perairan Indonesia yaitu hak lintas damai, hak lintas transit, hak lintas ALKI dan hak akses komunikasi.
“Hak lintas damai dijelaskan di pasal 17 UNCLOS 1982 yang memberikan hak kepada semua negara, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan pasal 18 yang menerangkan pengertian lintas sebagai pelayaran melalui laut teritorial,” lanjutnya.
Namun, semua kapal dan pesawat udara yang melaksanakan hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia harus mematuhi sembilan belas persyaratan, termasuk diantaranya dilarang membuang sampah dan benda berbahaya.
Setiap kapal-kapal yang melintas transit dilarang membuang benda-benda sisa beracun atau benda berbahaya seperti sampah di perairan Indonesia dan setiap kapal dilarang untuk melakukan pembersihan tangki-tangki kapal atau mengotori wilayah perairan Indonesia di saat melakukan lintas transit.
Penanganan Tumpahan Minyak di Kepulauan Riau
Pada kesempatan yang sama, Komandan Guskamla Koarmada I, Laksma TNI Yayan Sofiyan menyampaikan modus operandi pelaku pembuangan limbah dipengaruhi oleh situasi di laut yang sangat dinamis, dimana dilakukan oleh kapal-kapal yang sedang bergerak dan atau berlayar, sehingga sulit terdeteksi karena terjadi di lokasi yang jauh dari pantauan.
Danguskamla Koarmada I juga menyampaikan beberapa hal antara lain yakni Guskamla Koarmada I sebagai Kolakops Koarmada I telah menggelar Operasi Pamtas RI SIN sekaligus melaksanakan pemantauan oil spill.
Penegakan hukum yang tegas telah dilaksanakan dengan penangkapan sejumlah kapal-kapal asing di Tanjung Berakit yang sedang lego tanpa ijin adalah salah satu bukti keseriusan TNI AL dalam penegakan hukum di laut.
Sebelumnya, telah digelar rapat koordinasi membahas tentang tumpahan oil spill di kawasan Bintan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, bertempat di Graha Kepri Batam, Selasa (25/2/2020).
“Operasi oil spill atau tumpahan minyak ini memerlukan sinergitas, kerahasiaan, kecepatan penyampaian sharing info dan penindakan,” kata Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan.
Menurutnya, dibutuhkan informasi yang pasti dan cepat dari hasil pantauan satelit oil spill agar dapat dianalisa terhadap AIS kapal pembuang limbah untuk secepatnya diteruskan ke petugas sebelum pelaku meninggalkan yurisdiksi nasional.
“Di lokasi yang sering terjadi pembuangan limbah hendaknya dipasang radar oil spill surveillance di perairan Tanjung Berakit,” ujarnya memungkasi.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga